Berita

ratu atut chosiyah/net

Hukum

Hakim Tak Setuju Hak Politik Atut Dicabut

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik (memilih atau dipilih) bagi terdakwa Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah ditolak majelis hakim. Alasannya, permintaan tersebut tak sesuai dengan ppasal yang didakwakan terhadap Ratu Atut.

"Menimbang dalam perkara terdakwa Ratu Atut Chosiyah tidak didakwa dengan Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," kata hakim anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).

Alasan lainnya, hakim berpendapat bahwa terdakwa telah dinyatakan secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara dan masih proses perkara korupsi lain sehingga dengan sendirinya akan terseleksi secara alamiah di masyarakat.


"Masyarakat Banten sudah cerdas dalam menilai seseorang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabt hak tertentu seperti tuntutan penuntut umum," sambung ‎Hakim Sutio.

Ratu Atut dihukum empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Keputusan tersebut tidak bulat. Hakim anggota Alexander Marwata mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Alexander menyebut Ratu Atut tidak memiliki niat untuk menyuap Akil.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan.[wid]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya