Sidang lanjutan terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/9).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua saksi di antaranya adalah Satuan Petugas (Satgas) KPK. Mereka yakni Cristian dan Harun. Adapun Christian diketahui merupakan penyidik KPK dan Harun penyelidik KPK.
Masing-masing saksi memberi keterangan mengenai kronologi penangkapan Yesaya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada tanggal 26 Juni 2014 di Hotel Acacia di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Saksi Kristian menceritakan, sejumlah tim penyelidik saat itu berpencar di beberapa titik. Ada yang di dalam dan juga di lingkungan sekitar hotel.
"Kami melihat ada dua orang di restoran lantai dasar. Sesuai profiling yang kami miliki, kami mengenali dua orang tersebut adalah Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut," tutur dia.
Keduanya, lanjut Kristian, terpantau lalu masuk lift dan menuju lantai tujuh hotel Acacia. Ada juga di sana, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Saflembolo. Mereka selanjutnya masuk ke kamar 715.
"15 menit kemudian, Teddy dan Yunus keluar. Saya menghentikan Yunus dan Teddy," sambung dia.
Lain lagi dengan keterangan Harun. Penyelidik KPK itu bilang, saat itu dia masuk ke dalam kamar 715, dan kemudian menggeledah Yesaya.
"Saya menemukan amplop berisi uang dengan total 100 ribu dolar Singapura di jaket Yesaya," kenang dia.
"Dia (Yesaya) menyatakan uang itu dari Teddy, untuk pengurusan proyek talud," sambung Harun.
Petugas kemudian membawa Teddy dan Yunus kembali masuk ke kamar. Namun saat dikonfirmasi soal uang, Teddy menyangkalnya. Tapi ketika diketahui Yesaya sudah mengaku, Teddy kemudian mengakuinya juga.
[wid]