Berita

Hukum

Kronologi Penangkapan Bupati Biak Numfor Versi Dua Satgas KPK

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 13:16 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/9).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua saksi di antaranya adalah Satuan Petugas (Satgas) KPK. Mereka yakni Cristian dan Harun. Adapun Christian diketahui merupakan penyidik KPK dan Harun penyelidik KPK.


Masing-masing saksi memberi keterangan mengenai kronologi penangkapan Yesaya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada tanggal 26 Juni 2014 di Hotel Acacia di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Saksi Kristian menceritakan, sejumlah tim penyelidik saat itu berpencar di beberapa titik. Ada yang di dalam dan juga di lingkungan sekitar hotel.

"Kami melihat ada dua orang di restoran lantai dasar. Sesuai profiling yang kami miliki, kami mengenali dua orang tersebut adalah Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut," tutur dia.

Keduanya, lanjut Kristian, terpantau lalu masuk lift dan menuju lantai tujuh hotel Acacia. Ada juga di sana, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Saflembolo. Mereka selanjutnya masuk ke kamar 715.

"15 menit kemudian, Teddy dan Yunus keluar. Saya menghentikan Yunus dan Teddy," sambung dia.

Lain lagi dengan keterangan Harun. Penyelidik KPK itu bilang, saat itu dia masuk ke dalam kamar 715, dan kemudian menggeledah Yesaya.

"Saya menemukan amplop berisi uang dengan total 100 ribu dolar Singapura di jaket Yesaya," kenang dia.

"Dia (Yesaya) menyatakan uang itu dari Teddy, untuk pengurusan proyek talud," sambung Harun.

Petugas kemudian membawa Teddy dan Yunus kembali masuk ke kamar. Namun saat dikonfirmasi soal uang, Teddy menyangkalnya. Tapi ketika diketahui Yesaya sudah mengaku, Teddy kemudian mengakuinya juga.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya