Berita

Ratu Atut Chosiyah/net

Hukum

Mahasiswa Banten: Ratu Atut Harus Dihukum Maksimal!

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 05:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis hakim Tipikikor Jakarta diminta dapat memberikan hukuman maksimal terhadap Ratu Atut Chosiyah sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta.

Demikian disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jhojon Suhendar Andari dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (1/9).

Hari ini, Senin (1/9/) Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Matheus Samiadji akan membacakan putusan terhadap Ratu Atut. Ratu Atut diproses ke Pengadilan Tipikor karena diduga turut menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan urusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Ratu Atut didakwa menyuap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.


Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Ratu Atut dengan Dakwaan Berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyikapi persoalan tersebut, Kami atas nama HMB akan menggelar aksi massa hari ini di pengadilan tipikor untuk memastikan Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji dapat memberikan keadilan kepada masyarakat Banten," ujar Jhojon.

Jhojon mengatakan, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.

"Kami mahasiswa Banten menilai hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat. Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten. Bahkan, Sebanyak 26 orang dari total 85 orang atau separuh dari anggota DPRD Banten terpilih yang akan dilantik hari ini, diisi oleh kroni Ratu Atut Chosiyah," bebernya.

Selain itu, lanjut Jhojon, vonis maksimal majelis hakim ini penting agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, mengingat Ratu Atut telah mengakibatkan jutaan masyarakat banten menderita dalam kemiskinan akibat perilaku korup yang dilakukanya secara terstruktur, sistematis dan masif di Provinsi Banten.

Bukti betapa massifnya korupsi di Banten, jelas Jhojon, dapat dilihat dari peran Ratu Atut dan antek-anteknya yang terus merongrong uang rakyat Banten melalui struktur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif. Lihat saja Kasus alkes Provinsi Banten, pencucian uang, dan kasus Bansos dan kasus lainnya yang merugikan negara hingga ratusan milaran rupiah.

"Oleh karena itu, apabila hakim tidak memberikan hukuman maksimal, maka kepercayaan mahasiswa dan masyarakat Banten terhadap KPK dan pengadilan tipikor akan hilang dan tidak berguna. Kami mahasiswa dan rakyat Banten akan terus sama-sama mengawal kasus Ratu Atut hingga benar-benar tuntas dan diganjar dengan hukuman yang setimpal seperti apa yang telah ia perbuat kepada rakyat Banten," demikian Jhojon. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya