Berita

Ratu Atut Chosiyah/net

Hukum

Mahasiswa Banten: Ratu Atut Harus Dihukum Maksimal!

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 05:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis hakim Tipikikor Jakarta diminta dapat memberikan hukuman maksimal terhadap Ratu Atut Chosiyah sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta.

Demikian disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jhojon Suhendar Andari dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (1/9).

Hari ini, Senin (1/9/) Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Matheus Samiadji akan membacakan putusan terhadap Ratu Atut. Ratu Atut diproses ke Pengadilan Tipikor karena diduga turut menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan urusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Ratu Atut didakwa menyuap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.


Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Ratu Atut dengan Dakwaan Berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyikapi persoalan tersebut, Kami atas nama HMB akan menggelar aksi massa hari ini di pengadilan tipikor untuk memastikan Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji dapat memberikan keadilan kepada masyarakat Banten," ujar Jhojon.

Jhojon mengatakan, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.

"Kami mahasiswa Banten menilai hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat. Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten. Bahkan, Sebanyak 26 orang dari total 85 orang atau separuh dari anggota DPRD Banten terpilih yang akan dilantik hari ini, diisi oleh kroni Ratu Atut Chosiyah," bebernya.

Selain itu, lanjut Jhojon, vonis maksimal majelis hakim ini penting agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, mengingat Ratu Atut telah mengakibatkan jutaan masyarakat banten menderita dalam kemiskinan akibat perilaku korup yang dilakukanya secara terstruktur, sistematis dan masif di Provinsi Banten.

Bukti betapa massifnya korupsi di Banten, jelas Jhojon, dapat dilihat dari peran Ratu Atut dan antek-anteknya yang terus merongrong uang rakyat Banten melalui struktur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif. Lihat saja Kasus alkes Provinsi Banten, pencucian uang, dan kasus Bansos dan kasus lainnya yang merugikan negara hingga ratusan milaran rupiah.

"Oleh karena itu, apabila hakim tidak memberikan hukuman maksimal, maka kepercayaan mahasiswa dan masyarakat Banten terhadap KPK dan pengadilan tipikor akan hilang dan tidak berguna. Kami mahasiswa dan rakyat Banten akan terus sama-sama mengawal kasus Ratu Atut hingga benar-benar tuntas dan diganjar dengan hukuman yang setimpal seperti apa yang telah ia perbuat kepada rakyat Banten," demikian Jhojon. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya