Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan pemberian bebas bersyarat kepada Hartati Murdaya. Sebab, masalah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang tak bisa dicampuri oleh Abraham Samad cs.
"Kan, kalau sudah sesuai aturan, itu kewenangan Kumham, KPK tidak punya kewenangan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo saat dikonfirmasi, Minggu (31/8).
Kalaupun bebasnya bos Berca Retail Group itu bermasalah, Johan menyarankan agar mengkonfirmasi ke Kementerian yang dipimpin oleh Amir Syamsuddin itu. KPK, kata Johan lagi, hanya mengurus masalah Hartati yang sebelumnya terjerat pidana korupsi terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol tersebut.
"Harus ditanyakan ke Kumham apa pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat terkait terpidana korupsi itu," tandas bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional tersebut.
Sebelumnya, diberitakan salah satu media online nasional bahwa Menkumham Amir Syamsuddin membenarkan pihaknya memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana Hartati Murdaya. Menurut Amir, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah mantan Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut memenuhi syarat yang diberikan.
"Memang ini bukan kebijakan populer, tapi tolong dipahami, Hartati itu bukan dibebaskan, tapi (pembebasan) bersyarat," kata Amir Syamsuddin.
Amir menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 memberi pengecualian untuk narapidana tertentu, seperti narkotika, terorisme dan kasus korupsi untuk diperketat pemberian peringanan hukumannya. Aturan itu dipertegas di PP 99/2012. Meski begitu, Politikus Partai Demokrat itu mengakui Kemenkumham membuat kebijakan baru untuk kasus narkotika, korupsi dan lainnya yang masa hukumannya tidak terlalu berat agar dilonggarkan syarat penerimaan pembebasan bersyarat.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu ditentukan bahwa mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.
Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara Hartati.
Hartati merupakan Pemilik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
[ian]