Berita

hartati murdaya/net

Hukum

Mengapa Hartati Muradaya Bebas Bersyarat

MINGGU, 31 AGUSTUS 2014 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan pemberian bebas bersyarat kepada Hartati Murdaya. Sebab, masalah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang tak bisa dicampuri oleh Abraham Samad cs.

"Kan, kalau sudah sesuai aturan, itu kewenangan Kumham, KPK tidak punya kewenangan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo saat dikonfirmasi, Minggu (31/8).

Kalaupun bebasnya bos Berca Retail Group itu bermasalah, Johan menyarankan agar mengkonfirmasi ke Kementerian yang dipimpin oleh Amir Syamsuddin itu. KPK, kata Johan lagi, hanya mengurus masalah Hartati yang sebelumnya terjerat pidana korupsi terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol tersebut.


"Harus ditanyakan ke Kumham apa pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat terkait terpidana korupsi itu," tandas bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional tersebut.

Sebelumnya, diberitakan salah satu media online nasional bahwa Menkumham Amir Syamsuddin membenarkan pihaknya memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana Hartati Murdaya. Menurut Amir, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah mantan Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut memenuhi syarat yang diberikan.

"Memang ini bukan kebijakan populer, tapi tolong dipahami, Hartati itu bukan dibebaskan, tapi (pembebasan) bersyarat," kata Amir Syamsuddin.

Amir menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 memberi pengecualian untuk narapidana tertentu, seperti narkotika, terorisme dan kasus korupsi untuk diperketat pemberian peringanan hukumannya. Aturan itu dipertegas di PP 99/2012. Meski begitu, Politikus Partai Demokrat itu mengakui Kemenkumham membuat kebijakan baru untuk kasus narkotika, korupsi dan lainnya yang masa hukumannya tidak terlalu berat agar dilonggarkan syarat penerimaan pembebasan bersyarat.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu ditentukan bahwa mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara Hartati.

Hartati merupakan Pemilik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya