Berita

Hukum

Lagi-lagi, Saksi Tegaskan Apartemen Sency Bukan Posko Pemenangan Anas

JUMAT, 29 AGUSTUS 2014 | 19:06 WIB | LAPORAN:

Satu lagi saksi membantah isi dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Apartemen Senayan City (Sency) merupakan posko pemenangan Anas Urbaningrum saat menjadi calon Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010.

Mantan ajudan M. Nazaruddin, Wahyudi Utomo alias Iwan, yang membantah hal itu. Iwan adalah saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa KPK. Keterangannya yang seharusnya memberatkan justru berbalik jadi meringankan Anas.

"Apartemen Pak Nazar, setahu saya," kata Iwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/8).


Pernyataan itu dilontarkan Iwan untuk menjawab pertanyaan terdakwa Anas.

"Pernah tidak Nazar buat pertemuan dengan orang di luar Demokrat?," tanya Anas lagi.

"Ada Pak. Dengan pihak Polri. Juga yang lain, tapi kurang tahu juga ada yang lain," jawab Iwan.

Iwan mengaku mengawal Nazaruddin sejak 2009 sampai 2011 atau tepatnya setelah bosnya melarikan diri ke Singapura. Biasanya, lanjut Iwan, bosnya dalam sepekan bisa tiga sampai empat kali mengadakan pertemuan di apartemen tersebut. Pertemuannya, kadang siang dan kadang malam.

Rata-rata semua saksi yang dihadirkan di persidangan telah membantah apartemen tersebut merupakan posko pemenangan. Saksi yang membantah, mulai dari para bekas pegawai Nazaruddin yakni Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Oktarina Furi sampai kepada para Koordinator Tim Relawan pemenangan Anas.

Semua saksi membantah hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Mirisnya, lagi-lagi mereka dihadirkan oleh Jaksa KPK. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya