Berita

Raihan Iskandar/net

PKS: RUU KKG Berpotensi Rugikan Kaum Perempuan

JUMAT, 29 AGUSTUS 2014 | 09:03 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) berpotensi merugikan perempuan. Bila RUU ini tetap bertahan dengan konsep gender sementara semangatnya adalah pembelaan pada kepentingan perempuan, RUU ini sendiri bila diundangkan justru berpotensi merugikan perempuan.

"RUU ini berpotensi merugikan perempuan dengan dimentahkannya berbagai keistimewaan yang didapat perempuan, semisal ketentuan affirmative action yang mengamanahkan 30% kuota perempuan pada pengurus parpol dan pencalonan anggota legislatif, ketentuan-ketentuan terkait peraturan ketenagakerjaan, penyediaan layanan publik khusus perempuan dan lain-lain," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Raihan Iskandar dalam keterangannya, Jumat (29/8).

Raihan menilai RUU KKG membawa satu terminologi baru di tengah masyarakat. Kata gender yang tidak mengakar dari budaya Indonesia hadir dengan sebuah penyederhanaan definisi mengenai pembedaan peran laki-laki dan perempuan yang dilakukan atas rekonstruksi sosial. Maka konsep gender di dalam berbagai kajian dinyatakan netral dan tidak merujuk pada jenis kelamin tertentu.


Landasan dasar dari munculnya RUU KKG, yaitu adanya kebutuhan publik yang belum terakomodir di dalam seperangkat aturan juga dipertanyakan oleh Raihan.

"Apakah hadirnya RUU KKG ini merupakan sebuah kebutuhan publik dalam hal ini perempuan, yang belum terakomodir? Sebab bila merujuk pada poin-poin tindakan kesetaraan dan keadilan gender yang tertuang di dalamnya, dimana tindakan itu meliputi kesetaraan dan keadilan dari sisi kewarganegaraan; pendidikan; ketenagakerjaan; ekonomi; kesehatan; administrasi dan kependudukan; perkawinan; hukum; politik dan pemerintahan; lingkungan hidup; sosial dan budaya; dan komunikasi dan informasi maka sesungguhnya Indonesia sudah memiliki berbagai peraturan yang melingkupi hal tersebut," papar Raihan.

Raihan juga membeberkan fakta bahwa Komisi VIII selama perjalanan proses harmonisasi ini sama sekali belum pernah duduk bersama dan membedah pasal demi pasal muatan RUU ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan menyeluruh.

"Kami Fraksi PKS menegaskan masih diperlukannya tambahan waktu untuk melakukan pendalaman atas RUU ini agar bersama-sama dapat dirumuskan muatan-muatan yang lebih tepat dan bermanfaat," pungkas Raihan. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya