Raihan Iskandar/net
Raihan Iskandar/net
"RUU ini berpotensi merugikan perempuan dengan dimentahkannya berbagai keistimewaan yang didapat perempuan, semisal ketentuan affirmative action yang mengamanahkan 30% kuota perempuan pada pengurus parpol dan pencalonan anggota legislatif, ketentuan-ketentuan terkait peraturan ketenagakerjaan, penyediaan layanan publik khusus perempuan dan lain-lain," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Raihan Iskandar dalam keterangannya, Jumat (29/8).
Raihan menilai RUU KKG membawa satu terminologi baru di tengah masyarakat. Kata gender yang tidak mengakar dari budaya Indonesia hadir dengan sebuah penyederhanaan definisi mengenai pembedaan peran laki-laki dan perempuan yang dilakukan atas rekonstruksi sosial. Maka konsep gender di dalam berbagai kajian dinyatakan netral dan tidak merujuk pada jenis kelamin tertentu.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59
Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20
Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14
Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51
Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39
Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27
Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20
Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14
Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46
Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36