Berita

Hukum

Terdakwa Penggelapan Berlian Cuma Dituntut Empat Bulan Penjara

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 23:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai 3 juta dolar AS atau Rp 33 miliar Herawati Jahja Pilonggono alias Iin (51) patut disesalkan. Dalam tuntutannya Jaksa hanya meminta hakim menghukum Iin empat bulan penjara.

"Terdakwa dituntut empat bulan potong masa tahanan," kata JPU Aji Santoso saat sidang tuntutan dengan terdakwa Herawati alias Iin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Kamis, 28/8).

Sidang tuntutan terhadap mantan Manajer Toko De Gem itu sempat ditunda empat kali karena JPU belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa. Bahkan majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada JPU dan tim pengacara terdakwa agar tidak mengulur waktu sidang tuntutan. Pasalnya, terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga 23 September 2014.


Saat sidang tuntutan, Hakim Ketua Didiek Triyono mendesak tim pengacara terdakwa menyusun nota pembelaan atau pledoi selama sepekan sehingga sidang akan dilanjut pada Kamis (4/9).

Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang putusan pada 15 September 2014 hampir bersamaan dengan masa hukuman terdakwa habis.

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai 3 juta dolar AS atau sekitar Rp 33 miliar berbeda dengan nasib Nawir (32) dan Hasnah (23) yang menjadi terdakwa pencurian 30 biji kakao di Kampung Sikkuledeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Desember 2013. Pasangan suami istri tersebut dituntut tujuh tahun penjara karena dituduh mencuri 30 biji kakao di kebun milik orang tuanya.

Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta dolar AS dalam kurun waktu dua tahun. Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.

Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya