Berita

yunus husein/net

Hukum

HAMBALANGGATE

Yunus Ingatkan, Untuk Kasus TPPU Tidak Bisa Cuma Kira-kira

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Anas banyak bertanya soal kelanjutan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika tindak pidana asal alias predicat crime tidak terbukti.

Di tengah tanya jawab, Anas meminta penjelasan bagaimana bila ada aset atau harta kekayaan yang sesungguhnya dimiliki orang lain atau dibeli atas perintah orang lain, namun digunakan oleh pihak lain. Anas bertanya, apakah si pengguna bisa dimasukkan dalam dakwaan TPPU?
 

 
Yunus menjawab, "Orang tadi yang bertransaksi atas nama dia, yang memberi perintah, dia bisa disebut legal owner. Hubungannya seseorang tadi dengan orang lain harus dibuktikan. Saya ambil contoh kasus Akil Mochtar, sopirnya itu legal owner, yang ambil manfaat dan menggunakannya adalah Akil. Itu ada hubungan," urai Yunus yang saat ini menjabat Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang.

"Kalau tidak ada hubungan?" tanya Anas lagi.

"Kalau tidak ada hubungan, ya tidak bisa," timpal Yunus.
 
"Kalau tidak bisa diambil manfaat?," lanjut Anas.

"Yang legal owner, orang yang lain tadi pun tidak dapat manfaat, ya tidak bisa didakwakan. Jadi harus ada hubungannya," sangah Yunus.
 
Menurut dia, hubungan harus dibuktikan dengan standar hukum. Tidak bisa cuma dikira-kira.

Anas kembali bertanya. Kali ini, pertanyaannya lebih menyempit. Dia tanya, jika ada aset atau harta punya orang lain, apakah ada kewajiban bagi terdakwa untuk membuktikan aset orang lain tadi.

"Secara de facto tidak ada. Bisa dilihat dengan ada hubungan kerja, ada perintah, manfaat, ataukah ada hubungan khusus. Kalau ada hubungan-hubungan itu, ya bisa. Kalau tidak ada, ya tidak harus dibuktikan," terang Yunus.
 
Ditegaskan Yunus bahwa jika tidak ada predicat crime atau tindak pidana asal yang bisa dibuktikan, maka tidak ada dakwaan tindak pidana pencucian uang. [ald] 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya