Berita

yunus husein/net

Hukum

HAMBALANGGATE

Yunus Ingatkan, Untuk Kasus TPPU Tidak Bisa Cuma Kira-kira

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Anas banyak bertanya soal kelanjutan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika tindak pidana asal alias predicat crime tidak terbukti.

Di tengah tanya jawab, Anas meminta penjelasan bagaimana bila ada aset atau harta kekayaan yang sesungguhnya dimiliki orang lain atau dibeli atas perintah orang lain, namun digunakan oleh pihak lain. Anas bertanya, apakah si pengguna bisa dimasukkan dalam dakwaan TPPU?
 

 
Yunus menjawab, "Orang tadi yang bertransaksi atas nama dia, yang memberi perintah, dia bisa disebut legal owner. Hubungannya seseorang tadi dengan orang lain harus dibuktikan. Saya ambil contoh kasus Akil Mochtar, sopirnya itu legal owner, yang ambil manfaat dan menggunakannya adalah Akil. Itu ada hubungan," urai Yunus yang saat ini menjabat Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang.

"Kalau tidak ada hubungan?" tanya Anas lagi.

"Kalau tidak ada hubungan, ya tidak bisa," timpal Yunus.
 
"Kalau tidak bisa diambil manfaat?," lanjut Anas.

"Yang legal owner, orang yang lain tadi pun tidak dapat manfaat, ya tidak bisa didakwakan. Jadi harus ada hubungannya," sangah Yunus.
 
Menurut dia, hubungan harus dibuktikan dengan standar hukum. Tidak bisa cuma dikira-kira.

Anas kembali bertanya. Kali ini, pertanyaannya lebih menyempit. Dia tanya, jika ada aset atau harta punya orang lain, apakah ada kewajiban bagi terdakwa untuk membuktikan aset orang lain tadi.

"Secara de facto tidak ada. Bisa dilihat dengan ada hubungan kerja, ada perintah, manfaat, ataukah ada hubungan khusus. Kalau ada hubungan-hubungan itu, ya bisa. Kalau tidak ada, ya tidak harus dibuktikan," terang Yunus.
 
Ditegaskan Yunus bahwa jika tidak ada predicat crime atau tindak pidana asal yang bisa dibuktikan, maka tidak ada dakwaan tindak pidana pencucian uang. [ald] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya