Berita

Hukum

PPI Tuntut Kompas Minta Maaf

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menuntut surat kabar Kompas melakukan permintaan maaf kepada ketua umumnya Anas Urbaningrum. Tuntutan minta maaf ini menyusul pemberitaan harian Kompas edisi tanggal 12 Agustus lalu soal sidang kasus korupsi Hambalang yang merugikan mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.

"Pemberitaan itu meniadakan ruang bagi pihak Anas Urbaningrum yang dirugikan oleh pernyataan sumber berita. Secara sengaja Kompas telah melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Anas," jelas anggota Presidium PPI Makmun Murod Al Barbasy di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta (Kamis, 28/8).

Menurutnya, wartawan dan redaksi Kompas tidak menguji informasi serta tidak memberi ruang pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Pasalnya, pemberitaan pada halaman empat berjudul 'DPC Partai Demokrat Akui Terima Uang dari Anas Rp 100 Juta' hanya memuat pernyataan saksi yakni mantan ketua-ketua DPC Demokrat yang hadir dalam kongres partai 2010 lalu.


"Berita tersebut tidak berimbang karena tidak memuat pernyataan kedua belah pihak di persidangan. Padahal, Anas Urbaningrum yang berada di persidangan juga menyampaikan pernyataan-pernyataan yang dapat dikutip untuk menjadi perimbangan. Sehingga, pembaca tidak menerima berita yang menyesatkan," jelas Makmun.

Karena itu, dengan pelaporan ke Dewan Pers, PPI menuntut surat kabar Kompas menyampaikan permintaan maaf kepada Anas Urbaningrum.

"Kami memohon kepada Dewan Pers memerintahkan harian Kompas meminta maaf dan memuat pernyataan pihak Anas terkait dengan berita dimaksud pada halaman dan ruang yang sama," tegas Makmun.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya