Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar) cabang Jakarta, Kamis (28/8).
Dia akan diperiksa dalam perkara dugaan suap sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan palsu di persidangan. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga akan memeriksa ‎dua karyawan BPD Kalbar cabang Jakarta, yakni Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti. Keduanya diketahui merupakan teller di bank tersebut. "Mereka juga saksi untuk tersangka RH dan M," tandas Priharsa.
Diketahui dalam sidang Akil Mochtar, Iwan pernah mengungkapkan Muhtar Ependy, orang dekat Akil Mochtar pernah menitip uang di BPD Kalbar. Iwan menjelaskan, penitipan pertama tanggal 16 Mei 2013, sebesar Rp12 miliar dan uang dollar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar jika dikonversikan ke rupiah.
Mmenurut Iwan, uang sebanyak itu dibawa sejumlah rekan Muhtar yang ikut bersama dia. Salah satu yang ikut diduga adalah istri Wali Kota Palembang, Romy Herton, yaitu Masyito.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Romi Herton dan Masyito sebagai tersangka pada 16 Juni 2014. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001.
[zul]