Berita

ilustrasi/net

Pilpres 2014 Dapat Dikategorikan Paling Transparan

JUMAT, 22 AGUSTUS 2014 | 15:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui bahwa langkah-langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjunjung transparansi informasi Pemilu Presiden melalui pengunggahan formulir C-1, i Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan lain-lain.

"Sehingga Pemilu Presiden 2014 dapat dikategorikan sebagai pemilu presiden yang paling transparan dari pihak Penyelenggara Pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa baik kebijakan KPU maupun Putusan MK menjunjung tinggi asas pemerintahan yang bai yaitu transparansi dan akuntabilitas publik," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Theofransus Litaay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 22/8).

Selain itu, lanjut  Theofransus Litaay, putusan MK ini memberikan pengakuan terhadap pengetahuan lokal asli Indonesia seperti sistem Noken yang dilaksanakan di Provinsi Papua. MK secara tepat memberikan perhatian terhadap sistem Noken dan menunjukkan bahwa sistem ini bisa berjalan dengan baik sebagai satu bentuk pengelolaan konflik di masyarakat, sehingga masyarakat tidak terpecah belah akibat dari perbedaan pilihan politik.


"MK juga secara tepat memberi pedoman kepada KPU di masa mendatang agar sistem ini tidak disalahgunakan," ungkap Theofransus Litaay.

Theofransus Litaay menambahkan bahwa putusan MK ini memberikan keyakinan kepada rakyat Indonesia, bahwa semua inisiatif politik berbasis warga yang digalang oleh para relawan selama Pemilu Presiden 2014 adalah proses yang benar dan oleh karena itu menjadi tradisi baru politik Indonesia. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya