Berita

ilustrasi

Dunia

Kejaksaan Keluarkan Surat Penahanan Lima Anggota DPR

KAMIS, 21 AGUSTUS 2014 | 17:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap lima wakil rakyat yang terlibat dalam kasus korupsi dan suap (Kamis, 21/8).

Keputusan ini dikeluarkan sehari sebelum Majelis Nasional Korea Selatan, setingkat DPR di Indonesia, menggelar sidang khusus.

Penahanan terhadap anggota Majelis Nasional yang aktif ini adalah kali keempat sejak tahun 2000.


Kelima anggota Majelis Nasional itu adalah Cho Hyun-ryong dan Sang-eun dari partai penguasa Saenuri, serta Kim Jae-yun, Shin Hak-yong dan Shin Geh-ryeun dari partai oposisi utama Aliansi Politik Baru untuk Demokrasi (NPAD).

Cho Hyun-yong tidak berada di kantornya ketika tim Kejaksaan tiba. Ia meninggalkan kantor tak lama setelah beredar rencana penangkapan. Menurut pengacara Cho, seperti dikutip dari Korea Times, kliennya akan menyerahkan diri dalam waktu beberapa jam.

Cho diduga menerima 160 juta won atau 156 ribu dolar AS dalam kasus pembangunan rel kereta api.

Seperti rekan satu partainya, Park Sang-eun juga juga bersembunyi dari pengejaran Kejaksaan.

Kejaksaan juga mengejar tiga anggota Majelis Nasional dari NPAD dan tidak seorang pun dari mereka yang tertangkap.

Majelis Nasional Korea Selatan akan membuka sidang khusus selama satu bulan hari Jumat besok (22/8) yang akan diikuti dengan masa sidang regulr hingga tanggal 9 Desember. Aturan hukum menyebutkan bahwa anggota Majelis Nasional memiliki semacam kekebalan hukum selama masa sidang. [dem/koreakini]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya