Berita

ilustrasi/net

Ini Klarifikasi Setneg Soal Berita Pelecehan Seksual oleh Pejabatnya

RABU, 20 AGUSTUS 2014 | 19:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sekretariat Negara (Setneg) membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya tidak memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami direksi salah satu perusahaan swasta berinsial IS oleh oknum pejabat Setneg berinsial T. Setelah mempelajari laporan dan melakukan pemeriksaan, Mensesneg Sudi Sialahi memberikan teguran keras dan arahan kepada pejabat terkait.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa tidak benar kasus dugaan pelecehan tidak ditindaklanjuti oleh Mensesneg," demikian tertulis dalam surat klarifikasi yang dikirim Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara kepada redaksi (Rabu, 20/8).

Dijelaskan, Mensesneg Sudi Silalahi menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pimpinan PPKK dari IS pada tanggal 11 Juni 2014.  Sudi Silalahi menerima laporan tersebut dengan ditemani salah satu Staf Khusus Mensesneg. Selain merasa mengalami pelecehan seksual, dalam laporannya IS juga menyampaikan ketidakpuasan kepada Pimpinan PPKK kerena belum juga menerima rekomendasi bagi PT Heda Makmur padahal sudah tujuh kali menghadap ke Pimpinan PPKK untuk mengklarifikasi perkembangan rekomendasi tersebut.


"Pada hari yang sama, secara cepat dan proporsional, Mensesneg memanggil Pimpinan PPKK, disaksikan dua orang Staf Khusus Mensesneg, untuk dimintai keterangan. Dari hasil konfirmasi, Pimpinan PPKK menolak keras tuduhan dan menyatakan berani dikonfrontasi dengan Direksi IS," demikian tertulis dalam surat klarifikasi.

Ada lima point dari teguran keras dan arahan Mensesneg kepada Pimpinan PPKK terkait kasus ini. Yani, agar Pimpinan PPKK memproses izin/rekomendasi membangun secara profesional dan proporsional sehingga pelayanan publik dapat dijamin dengan baik dan prima. Kedua, terkait keterangan klarifikasi yang diberikan oleh Pimpinan PPKK, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengutamakan integritas dalam beretika serta sebagai konsekuensi tanggung jawab sebagai Pemimpin, Pimpinan PPKK diminta mengajukan surat pengunduran diri. Sementara jika di kemudian hari tuduhan tidak terbukti, maka akan dilakukan tindakan rehabilitasi.

Arahan lainnya, Mensesneg memerintahkan klarifikasi dan surat pengunduran diri dari Pimpinan PPKK agar disampaikan dan dapat diterima oleh Mensesneg pada tanggal 12 Juni 2014. Pimpinan PPKK juga harus sanggup dan siap untuk dikonfrontasi setiap saat guna memperlancar penyelesaian masalah.

Dalam surat klarifikasi juga dikatakan Mensesneg sangat menghargai dan menghormati keterangan yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak. Namun karena kasus ini merupakan delik aduan yang terjadi antara Direksi IS dan Pimpinan PPKK, maka Mensesneg tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang salah dan benar dalam kasus ini. Karenanya tidak menutup peluang dari kedua belah pihak, baik Direksi IS maupun Pimpinan PPKK, menempuh jalur hukum. Dan terkait hal ini, Mensesneg menegaskan tidak dapat mengintervensi karena sepenuhnya merupakan hak masing-masing individu sebagai warga negara untuk mendapat kepastian dan keadilan hukum.

"Adapun mengenai penerapan sanksi penggantian jabatan Pimpinan PPKK, Mensesneg tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, sejauh belum terbukti secara hukum dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat," demikian bagian lain dari isi klarifikasi.

Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara juga menginformasikan telah menerima konfirmasi Anggota Komisi II DPR RI, Zainun Ahmadi, pada sekitar bulan Juli 2014.  Dalam pemberitaan, Zainun mengaku pernah mempertanyakan kasus ini kepada Mensesneg namun gagal. Zainun juga menyayangkan betul IS yang masih saudara istrinya pernah melaporkan kasus ini kepada Mensesneg namun tidak ada perkembangannya.

"Permohonan klarifikasi (dari Zainun) telah ditanggapi oleh Sesmensesneg," demikian bagian akhir surat klarifikasi.[dem] 




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya