Berita

presiden sby/net

Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional

RABU, 20 AGUSTUS 2014 | 09:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional. Penetapan itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 30/2014 yang ditandatangani pada 10 Agustus 2014.

Seperti dilansir dari situs Setkab RI, pemerintah memandang perlu ditetapkan Hari Veteran Nasional dengan pertimbangan, untuk mengingat jasa dan pengorbanan Veteran RI yang telah berjuang, membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Selain itu, adanya Peringatan Hari Veteran Nasional juga dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda di Surakarta.


"Tanggal 10 Agustus sebagaimana dimaksud bukan Hari Libur," bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Sebelumnya pada 7 Agustus 2014, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Perpes ini antara lain mengatur tentang beberapa peristiwa perjuangan yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi, dan dinyatakan sebagai Peristiwa Keveteranan. Peristiwa itu adalah:

a. Pada kurun waktu perjuangan antara tanggal 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 yang terjadi di seluruh wilayah NKRI;
b. Peristiwa Keveteranan Trikora antara tanggal 19 Desember 1961 – 1 Mei 1963 yang terjadi di wilayah Irian Barat;
c. Peristiwa Keveteranan Dwikora antara tanggal 3 Mei 1964 – 11 Agustus 1966, yang terjadi di seluruh wilayah Kalimantan dan Sumetara;
d. Peristiwa Keveteranan Seroja antara 21 Mei 1975 – 17 Juli 1976 yang terjadi di wilayah Timor Timur;
e. Peristiwa Keveteranan Perdamaian yang dilaksanakan oleh WNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda dan berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB; dan
f. Peristiwa Keveteranan lainnya pada masa mendatang di seluruh/sebagian wilayah NKRI.

Para Veteran RI, menurut Perpres ini, memperoleh hak-hak tertentu, yaitu: a. Keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); b. Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang; c. Jaminan pemeliharaan kesehatan; d. Keringanan biaya pendidikan; e. Bimbingan usaha kecil dan menengah; dan f. Hal memperoleh perlindungan hukum.

"Hak-hak tertentu itu diberikan kepada Veteran Perjuang Kemerdekaan RI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI, dan Veteran Perdamaian RI,”"bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 79/2014 itu.

Sementara Hak Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan RI yang memiliki Bintang Gerilya. Adapun veteran yang tidak memperoleh Bintang Gerilya berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN).

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 8 Agustus 2014 itu. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya