Berita

aparat desa/net

Kemendagri Akan Dampingi Aparat Kelola Dana Desa

Dana Desa Cair Tiga Tahap
SENIN, 18 AGUSTUS 2014 | 05:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merumuskan perangkat aturan untuk mencegah aparat meyelewengkan Dana Desa. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat aparat desa.

Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6/2014, yakni setiap desa akan mendapatkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dari negara.

Direktur Pemerintah Desa dan Kelurahan Kemdagri, Eko Prasetyanto, mengatakan, aturan itu berupa peraturan menteri dalam negeri (permendagri) agar pengelolaan dana desa bisa benar-benar efektif, transparan, akuntabel dan memberi manfaat besar ke masyarakat.


Secara substansial, isi ketentuan di dalam Permendagri tersebut akan sama dengan Permendagri Nomor 37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Rencananya, Kemendagri juga akan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan dana desa bisa efektif dan transparan.

"Kami pikir tidak akan ada masalah, sejak lima tahun kami sudah bentuk modul training of trainer untuk memperkuat dan melatih pemerintah desa, dan ini terlihat. Saat ini sudah ada desa yang mengelola sampai Rp 1 miliar dan bahkan Rp 4 miliar per tahun tapi tidak ada masalah," ujar kata Eko seperti dilansir dari JPNN, Minggu (18/8).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo, menambahkan, pencairan Dana Desa akan berlangsung tiga kali. Pertama, sebesar 40 persen yang paling lambat minggu kedua April 2015. Tahap kedua, sebanyak 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus 2015.

Dan tahap ketiga, sebesar 20 persen, maksimal pada minggu kedua November 2015. Dana akan dicairkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) di tingkat kabupaten/kota. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya