. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta melihat semua fakta persidangan terkait sidang kecurangan Pilpres 2014.
Demikian disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Penyelamat Republik Indonesia (Gamparin) Rando kepada redaksi, Senin (18/8).
Besok ribuan massa dari Gamparin kembali melakukan aksi terkait sidang kecurangan pilpres di depan MK.
Aksi ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan Gamparin sebagai bentuk dukungan kepada MK untuk membongkar kecurangan Pilpres 2014. Gamparin menganggap, Pilpres 2014 dijalankan melalui proses yang cacat, kotor dan manipulatif oleh KPU. Sehingga MK harus memutus sengketa hasil pilpres secara adil dan bijaksana berdasarkan fakta persidangan yang terungkap.
Dalam aksinya besok, Gamparin akan menyampaikan sembilan tuntutan kepada hakim konstitusi, yaitu:
Pertama, menuntut MK untuk melihat fakta adanya penggelembungan suara JW-JK sebanyak 1,5 juta suara dan pengurangan suara PS-HR sebanyak 1,2 juta di 155.000 TPS berdasarkan 6.000 form DA.1 ke 497 form DB.1.
Kedua, menuntut MK untuk melihat fakta persidangan adanya pelanggaran di 41.343 TPS se Indonesia dengan potensi pemilih 17.002.739 suara.
Ketiga, menuntut MK untuk melihat fakta persidangan adanya kejanggalan di 968 TPS.
Keempat, menuntut MK untuk melihat fakta persidangan adanya pelanggaran akibat adanya rekomendasi Bawaslu yang belum dilaksanakan KPU di Prov DKI, 6 Kabupaten di Jatim, Surabaya, Nias selatan.
Kelima, menuntut MK untuk melihat fakta persidangan adanya pelanggaran proses pilpres di 14 Kab : Kabupaten Nduga, Kabupaten Yakuhimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyai , Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Membramo Tengah dengan potensi pemilih 1.596.277 suara lebih.
Keenam, menuntut MK untuk melihat fakta persidangan adanya money politik dan keterlibatan beberapa kepala daerah di Jawa Tengah.
Ketujuh, menuntut MK untuk melihat fakta persidangan adanya Surat Suara Cadangan yang melebihi 2% dari DPT dan adanya kesalahan dalam rekapitulasi yang merupakan lampiran dari SK KPU No 535/KPTS/KPU/Tahun 2014.
Kedelapan, menuntut MK untuk melihat fakta persidangan adanya Penambahan DPT Pilpres yang tidak wajar, dan.
Kesembilan, menuntut MK untuk melihat fakta persidangan adanya Pembongkaran kotak suara secara masive diseluruh Indonesia oleh KPU pasca ditetapkannya hasil pilpres 2014.
[rus]