Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi merasa belum perlu mencegah warga dari Afrika ke Indonesia karena merebaknya virus ebola.
“Yang sudah dilakukan Ditjen Imigrasi memperketat pemberian visa kepada warga dari negara-negara yang terjangkit ebola,’’ kata Nafsiah Mboi kepada wartaÂwan usai mengikuti pidato keneÂgaraan Presiden SBY di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Nafsiah Mboi, memÂperketat pemberian visa itu meÂrupakan antisipasi penyebaran virus ebola di Indonesia.
“Selain memperketat visa, warÂga dari negara-negara terjangkit virus ebola itu dicek kesehatanÂnya, apakah betul tidak sakit,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Bagaimana dengan sosialisaÂsi ke masyarakat?Sosialisasi disampaikan kepaÂda seluruh masyarakat, terutama yang mau ke negara-negara terjangkit virus ebola.
Masyarakat tetap khawatir, ini bagaimana?Masyarakat tidak perlu panik. Tapi tetap perlu waspada. MasyaÂraÂkat hendaknya menggunakan pola hidup bersih dan sehat, terÂmasuk menjaga kebersihan maÂkanan karena penularannya terjadi secara langsung.
Bukankah virus ebola sudah mewabah, sehingga WHO turun tangan?Memang benar WHO sudah menetapkan ebola sebagai global health emergency of internasional concern. Itu berarti semua negaÂra-negara anggota WHO sebeÂnarnya sudah punya yang disebut internasional health regulation. Di situ ada ketentuan tahap-tahapnya.
Bagaimana antisipasinya?Sekarang sudah kita siagakan. Paling tidak kita sudah lakukan koordinasi lintas sektor. Jadi pengunjung yang berasal dari neÂgara-negara yang sudah terinfeksi itu, betul-betul dibatasi.
Adakah koordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi?Sudah berjalan.
Concern terbesar kita adalah mereka yang akan berangkat haji. Kita sudah ada kontak dengan Menkes Arab Saudi. Mereka sudah menjamin precautions telah diambil agar tidak menyebabkan masalah di musim haji.
Apa yang perlu diantisipasi masyarakat agar tidak terkena virus ebola?jika masyarakat mengalami gejala-gelaja virus ebola seperti demam, panas tinggi, lemas, dan ruam-ruam merah, apalagi kalau disertai muntah dan diare, harus segera memeriksakan diri ke dokter.
O ya, bagaimana perkemÂbangan Peraturan Pemerintah (PP) Aborsi?Itu bukan PP aborsi, tapi PP kesehatan reproduksi Nomer 61 tahun 2014. Itu adalah amanah Undang-Undang (UU) KesehaÂtan Nomor 26 tahun 2009.
Baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan. Gawat darurat medik dan kehamilan akibat perkosaan.
PP ini sudah menyepakati bahwa keadaan gawat darurat medik itu harus dibuktikan oleh tim ahli, begitu juga bahwa ini korban perkosaan.
Apakah ada persyaratan untuk memperbolehkan aborsi?Ada. Untuk korban perÂkoÂsaan, usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari perÂtama haid terakhir. Itu sudah ada fatwa dari MaÂjelis Ulama Indonesia (MUI). Kalau kaÂtolik, dari pembuahan itu sudah dianggap sebagai maÂÂnuÂÂsia. Setelah itu, kami akan meÂlaÂÂkukan konseling. KeputuÂsanÂÂnya ada di tangan ibu, tentu dengan perÂsetujuan suami. Tapi bahwa dia sudah diberiÂkan info, konseÂling pra tindakan dan seÂsudah tindakan. ***