Berita

foto:net

Politik

PILPRES 2014

Menang-Kalah Karena Curang Tidak Bisa Diterima

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 13:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pendapat para ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim konstitusi dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres 2014.

Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, keputusan MK adalah final dan binding (mengikat). Artinya, sudah tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk memperkarakan perkara yang sama.

"Namun, saat ini masyarakat juga berharap MK dapat mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jajat dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (15/8).


Ia menilai, pernyataan pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi ahli Prabowo-Hatta di MK hari ini, lebih mengarah ke substansi perkara dan tidak hanya sebatas soal angka-angka namun penyelenggara pemilu harus sesuai asas luber dan jurdil dalam pelaksanaan pemilu jelas membuktikan jika seorang hakim MK mempunyai pandangan luas tidak hanya melihat dari siapa yang menang atau kalah. Namun segala proses yang telah dilakukan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perkara menang dan kalah dalam suatu pemilihan merupakan hal yang wajar. Namun, tidak bisa dikatakan wajar jika kemenangan maupun kekalahan dalam pemilu ditemukan banyak kecurangan hingga struktur, massif dan sistematis," terang Jajat.

Ia menambahkan, beban besar yang sedang dihadapi para hakim konstitusi harus didukung dengan keyakinan mereka akan berlaku seadilnya-adilnya dengan mengeluarkan keputusan paling bijak demi kebaikan rakyat serta nasib konstitusi Indonesia ke depannya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya