Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai punya jurus jitu untuk membendung berembangnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.
Caranya sederhana. Yaitu, gerakan radikalisme ISIS di Indonesia dijerat saja dengan Undang-Undang (UU) terorisme.
“Siapapun yang melanggar undang-undang harus ditindak. Sebab, tergabung dalam ISIS merupakan pelanggaran terhadap undang-undang,†kata Ansyaad Mbai, di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8).
Menurut Ansyaad Mbai, penanganan ISIS di Indonesia sudah bagus. Terlihat dari respons seluruh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas) dan pejabat pemerintah sudah menolak keberadaan ISIS dan menyatakan ajaran mereka sesat.
Berikut kutipan selengkapnya; Apa pola ISIS sama seperti teroris?Memang pendukung ISIS, ya teroris. ISIS kan ‘jaket’ baru bagi kelompok teroris yang ada sekarang ini. Semua kelompok radikal dan terorisme tetap menjadi ancaman serius di Indonesia.
Penanggulangannya harus sama dengan teroris?Ya, sama. Dijerat dengan Undang-Undang Teroris. Seperti yang tergabung dalam ISIS bisa dijerat dengan Undang-Undang terorisme. Bagi siapapun yang melanggar Undang-undang, ya harus ditindak.
Hukuman cabut kewarganegaraan masih diterapkan?Ya, masih. Hal itu kami terapkan untuk mencegah penyebaran dan perekrutan anggota.
BNPT medeteksi ada rekrutmen anggota ISIS?Ada. Yang jelas mereka aktif merekrut melalui kelompok teroris yang ada sekarang ini. Di antaranya dari Jakarta, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Apa kelompoknya Abubakar Baasyir dan Santoso?Banyak. Bukan hanya dari kedua kelompok itu saja. Ada juga dari kelompok Mamam Abdurahman dan kelompok lainnya yang mempunyai kesamaan.
Gerakan ISIS lebih berbahaya?Ya. Karena ini merupakan jaringan teroris lain yang pernah ada di Indonesia. Bukan hanya ajarannya yang sesat dan radikal. Mereka memerangi pemerintahan Islam dan mengancam kepentingan internal umat Muslim.
Paham yang dianut ISIS dalam jihad adalah diperbolehkan membunuh birokrat, pemerintah, dan bahkan tokoh agama yang tidak mereka sukai. Mereka juga diperbolehkan merampok dan menyerang instansi tempat ibadah dan tempat keramaian.
Bagaimana cara BNPT menangkalnya?Yang pertama pencegahan, yang kedua penindakan. Harus ditindak tegas. Baik kader muda maupun tua. Semuanya sama saja. Sampai saat ini pencegahan sudah bagus. Seluruh masyarakat, tokoh agama, ormas, pejabat pemerintah sudah menolak keberadaan ISIS. Sekarang tinggal penegakan hukumnya.
Apa ada upaya lainnya?Undang-Undang Terorisme harus terus diperkuat. Untuk itu, diperlukan perubahan Undang- Undang Terorisme oleh pemerintah bersama DPR. Di antaranya, penguatan dengan memberikan sanksi terhadap segala upaya awal aksi terorisme. Seperti menebar kebencian terhadap NKRI dan Pancasila. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap ancaman dan bahaya terorisme juga harus terus ditumbuhkan lewat tokoh-tokoh agama. ***