Berita

Ansyaad Mbai

Wawancara

WAWANCARA

Ansyaad Mbai: ISIS Lebih Berbahaya, Anggotanya Gabungan Jaringan Terorisme...

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai punya jurus jitu untuk membendung berembangnya  Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

Caranya sederhana. Yaitu, gerakan radikalisme ISIS di Indonesia dijerat saja dengan Undang-Undang (UU) terorisme.

“Siapapun yang melanggar undang-undang harus ditindak. Sebab, tergabung dalam ISIS merupakan pelanggaran terhadap undang-undang,” kata Ansyaad Mbai, di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8).


Menurut Ansyaad Mbai, penanganan ISIS di Indonesia sudah bagus. Terlihat dari respons seluruh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas) dan pejabat pemerintah sudah menolak keberadaan ISIS dan menyatakan ajaran mereka sesat.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa pola ISIS sama seperti teroris?
Memang pendukung ISIS, ya teroris. ISIS kan ‘jaket’ baru bagi kelompok teroris yang ada sekarang ini. Semua kelompok radikal dan terorisme tetap menjadi ancaman serius di Indonesia.

Penanggulangannya harus sama dengan teroris?
Ya, sama. Dijerat dengan Undang-Undang Teroris. Seperti yang tergabung dalam ISIS bisa dijerat dengan Undang-Undang terorisme. Bagi siapapun yang melanggar Undang-undang, ya harus ditindak.

Hukuman cabut kewarganegaraan masih diterapkan?
Ya, masih. Hal itu kami terapkan untuk mencegah penyebaran dan perekrutan anggota.

BNPT medeteksi ada rekrutmen anggota ISIS?
Ada. Yang jelas mereka aktif merekrut melalui kelompok teroris yang ada sekarang ini. Di antaranya dari Jakarta, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Apa kelompoknya Abubakar Baasyir dan Santoso?
Banyak. Bukan hanya dari kedua kelompok itu saja. Ada juga dari kelompok Mamam Abdurahman dan kelompok lainnya yang mempunyai kesamaan.

Gerakan ISIS lebih berbahaya?
Ya. Karena ini merupakan  jaringan teroris lain yang pernah ada di Indonesia. Bukan hanya ajarannya yang sesat dan radikal. Mereka memerangi pemerintahan Islam dan mengancam kepentingan internal umat Muslim.

Paham yang dianut ISIS dalam jihad adalah diperbolehkan membunuh birokrat, pemerintah, dan bahkan tokoh agama yang tidak mereka sukai. Mereka juga diperbolehkan merampok dan menyerang instansi tempat ibadah dan tempat keramaian.

Bagaimana cara BNPT menangkalnya?
Yang pertama pencegahan, yang kedua penindakan. Harus ditindak tegas. Baik kader muda maupun tua. Semuanya sama saja. Sampai saat ini pencegahan sudah bagus. Seluruh masyarakat, tokoh agama, ormas, pejabat pemerintah sudah menolak keberadaan ISIS. Sekarang tinggal penegakan hukumnya.

Apa ada upaya lainnya?
Undang-Undang Terorisme harus terus diperkuat. Untuk itu, diperlukan perubahan Undang- Undang Terorisme oleh pemerintah bersama DPR. Di antaranya, penguatan dengan memberikan sanksi terhadap segala upaya awal aksi terorisme. Seperti menebar kebencian terhadap NKRI dan Pancasila. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap ancaman dan bahaya terorisme juga harus terus ditumbuhkan lewat tokoh-tokoh agama. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya