Berita

Hukum

Lima Saksi Suap Alih Fungsi Lahan Bogor Bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 16:56 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus suap pengurusan alih fungsi lahan di kabupaten Bogor dengan terdakwa FX Yohan, yang menjadi penyuap Bupati Bogor, Rahmat Yasin, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8).

Sidang yang sedianya digelar pukul 15.30 WIB tertunda hampir 7 jam lamanya dari jadwal yang seharusnya dilakukan pukul 09.00 WIB. Tertundanya jadwal sidang disebabkan seluruh hakim di Pengadilan Negeri tengah mengikuti kegiatan Mahkamah Agung di kawasan Setiabudi Bandung.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurhakim, beserta dua hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budi digelar di ruang sidang utama Tipikor Bandung. Dalam sidang kedua ini akan meminta keterangan saksi dari sejumlah pihak terkait.


Ketua Hakim menanyakan kepada Jaksa KPK apakah memeriksa para saksi secara bergiliran atau secara bersamaan. Jaksa KPK langsung menjawab secara bersamaan karena waktu yang telah memasuki sore hari.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Dwi Cahyadi Kumala selaku Direktur Sentul City dan PT. Jonggol Asri, Bambang Supriyanto selaku PNS Kementerian Kehutanan RI; Burhanudin selaku PNS Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor; Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor serta Ir. M Zairin, selaku PNS Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

Kesaksian pertama kali diungkapkan oleh Dirut PT Jonggol Asri Dwi Cahya Kumala yang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal adanya fee atau uang untuk Pemda Bogor dan Bupati Bogor terkait proses perizinan alih fungsi lahan tersebut.

Keterangan lima saksi ini untuk melengkapi dakwaan terhadap FX. Yohan. Ia didakwa telah melakukan suap kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya