Berita

foto:net

Hukum

Duit Korupsi Proyek Gernas di Tolitoli Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat di Jakarta

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 09:22 WIB | LAPORAN:

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tolitoli di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), telah mengantongi sejumlah nama, oknum pejabat yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Gernas di Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulteng TA 2013 sebesar Rp 11,160 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Taufik Triatmojo mengatakan dari hasil gelar perkara penyidik Tipikor Polres Tolitoli di Polda Sulteng, telah menetapkan dua tersangka baru yakni Ir ML oknum Kadis Perkebunan Tolitoli dan juga oknum kontraktor pelaksana proyek Gernas ini.

Kepada Rakyat Merdeka Online Taufik Triatmojo menyatakan penyidik telah memiliki bukti kemana saja mengalirnya dana dugaan korupsi proyek Gernas Dinas Perkebunan Tolitoli tersebut.


"Penyidik dalam gelar perkara telah menetap dua tersangka baru dalam kasus ini yakni Ir ML oknum Kadis Perkebunan Tolitoli dan oknum kontraktor pelasana proyek yang berdomisi di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Taufik Triatmojo kepadaredaksi melalui telepon seluler, Kamis (14/8).

Jelas dia, bukan hanya itu, penyidik juga telah memiliki data bahkan sudah mengantongi sejumlah nama, termasuk nama oknum pejabat penting di Pemkab Tolitoli dan oknum pejabat di Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta yang diduga kuat menerima aliran dana dari  proyek Gernas.

Menurut Taufik Triatmojo, kasus ini ditangani secara serius, pihaknya tinggal menunggu hasil audit atas berapa besar terjadinya kerugian negara dalam proyek Gernas ini dari pihak BPKP Sulteng untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Selain itu pihaknya memerintahkan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah, untuk setiap minggu berada di Tolitoli untuk lebih intensifnya penanganan kasus ini.

"Kasus ini tetap kami tindak lanjuti dengan serius dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Hanya saja sejumlah tersangka dalam kasus ini belum dilakukan penahanan karena kami belum menerima hasil audit pihak BPKP Sulteng atas jumlah kerugian negara. Ketika hasil audit kerugian negara kami terima, para tersangka akan kami tahan," imbuh  Kombes Polisi Taufik Triatmojo. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya