Berita

ilustrasi/net

Kementerian Pembangunan Desa

RABU, 13 AGUSTUS 2014 | 10:47 WIB | OLEH: FRITZ E. SIMANDJUNTAK

“…pembangunan yang dimulai dari daerah, pembangunan yang dimulai dari DESA......inilah yang kami maksud sebagai jalan kebaikan yang akan membuat rakyat semakin sejahtera.... " - Jokowi

PENGGALAN kalimat tersebut disampaikan oleh Jokowi, pemenang pemilihan Presiden oleh KPU 22 Juli 2014 lalu, dalam menguraikan visi misi bidang ekonomi saat debat calon Presiden lalu.  Pembangunan yang dimulai dari desa sebenarnya juga diucapkan oleh Prabowo Subianto.  Kedua kandidat calon Presiden tersebut memang sepakat pentingnya melakukan akselerasi dan prioritas pembangunan desa.

Pemerintah SBY dan DPR periode 2009-2014 memang telah membuat karya besar bagi pembangunan desa.  Yaitu dengan disetujuinya UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa yang diikuti dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan peraturan pelaksanaannya.

Undang Undang Desa tersebut menegaskan tentang desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan memiliki kewenangan mengurus kepentigan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat  yang diakui oleh pemerintahan NKRI.

Yang paling menonjol dari Undang Undang Desa adalah terkait alokasi anggaran untuk Desa.  Ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah akan langsung diterima oleh Desa.  Diperkirakan jumlah tersebut bisa mencapai sekitar Rp 100 triliun baik dari APBN maupun APBD.  Jumlah tersebut akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia, sehingga masing-masing desa diperkirakan akan memperoleh dana sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.

Inisiatif semacam ini sebenarnya pernah dilakukan oleh Barnabas Suebu ketika menjabat sebagai Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dengan program “Turun ke Desa” atau “Turdes”.  Setiap desa memperoleh alokasi dana dari kantor Gubernur dalam jumlah tertentu dan langsung diserahkan oleh Barnabas Suebu.  Dengan program ini pula Barnabas Suebu berhasil terpilih kembali menjadi Gubernur Papua pada tahun 2006-2011.  Karena masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari program Turun ke Desa ini.

Pada tahun 2007, pemerintah SBY meluncurkan program Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) Pedesaan dengan memberikan bantuan langsung ke masyarakat sebesar Rp 750 juta sampai Rp 3 miliar per kecamatan.  Tujuannya juga untuk memberdayakan masyarakat pedesaan.

Kita patut bersyukur bahwa Jokowi dan JK memiliki komitmen tinggi untuk mendedikasikan dirinya untuk memulai pembangunan dari desa.  Terutama dengan cara mengawal implementasi UU Desa agar rakyat di desa benar-benar merasakan manfaat dari alokasi anggaran Rp 1,4 miliar per tahun.

Mengingat pentingnya komitmen tersebut terlaksana dengan baik dan cepat, maka diperlukan satu lembaga tingkat Kementerian Desa.  Kementerian ini selain bertujuan untuk melakukan akselerasi pemberdayaan masyarakat desa, juga sebagai pusat koordinasi pembangunan desa yang alokasi anggarannya juga tersebar di beberapa sektor pemerintahan, seperti bidang infrastruktur di Departemen PU, Perhubungan, bidang SDM di Departemen Pendidikan dan Tenaga Kerja, bidang kesehatan di Departemen Kesehatan, dan bidang-bidang lainnya.

Bisa saja Kementerian Desa digabung dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Agar struktur kabinet tidak menjadi lebih gemuk dan namanya menjadi Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal.  Dalam kaitan ini maka Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang tadinya di bawah struktur Departemen Dalam Negeri bisa dipindahkan struktur, fungsi dan SDMnya ke Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal.

Presiden AS Lyndon Johnson pernah menyatakan: “A president’s hardest task is not to do what is right, but to know what is right”.  Semoga pemikiran ini bisa bermanfaat bagi Jokowi-JK dan Tim Transisinya untuk mengetahui apa yang benar-benar diperlukan struktur kabinetnya untuk melakukan akselerasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. [***]

Penulis adalah sosiolog dan tinggal di Jakarta.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

Pagar Suci Bekali Robinsar-Fajar Senjata Kujang

Senin, 04 November 2024 | 18:05

Menunggu Langkah Polri Periksa Budi Arie Usut Bandar Judol

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Hajj Run 2024 Strategi Tingkatkan Literasi Haji pada Masyarakat

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Muzani soal Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo: Hanya Silaturahmi Biasa

Senin, 04 November 2024 | 17:29

Undang Stakeholder, Baleg DPR Susun Prolegnas 2025-2029

Senin, 04 November 2024 | 17:21

Menhut Gandeng Polri Berantas Pembalakan Liar

Senin, 04 November 2024 | 17:15

Putri Zulkifli Hasan Siap Kawal Target Swasembada Energi

Senin, 04 November 2024 | 17:08

Penetapan Tersangka Tom Lembong Terlalu Dipaksakan

Senin, 04 November 2024 | 16:50

BNI dan BSD Jalin Kerja Sama Pembiayaan Supply Chain

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Latihan Militer Perdana Indonesia-Rusia Latma ORRUDA 24 Resmi Dimulai

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Selengkapnya