Berita

ilustrasi/net

Kementerian Pembangunan Desa

RABU, 13 AGUSTUS 2014 | 10:47 WIB | OLEH: FRITZ E. SIMANDJUNTAK

“…pembangunan yang dimulai dari daerah, pembangunan yang dimulai dari DESA......inilah yang kami maksud sebagai jalan kebaikan yang akan membuat rakyat semakin sejahtera.... " - Jokowi

PENGGALAN kalimat tersebut disampaikan oleh Jokowi, pemenang pemilihan Presiden oleh KPU 22 Juli 2014 lalu, dalam menguraikan visi misi bidang ekonomi saat debat calon Presiden lalu.  Pembangunan yang dimulai dari desa sebenarnya juga diucapkan oleh Prabowo Subianto.  Kedua kandidat calon Presiden tersebut memang sepakat pentingnya melakukan akselerasi dan prioritas pembangunan desa.

Pemerintah SBY dan DPR periode 2009-2014 memang telah membuat karya besar bagi pembangunan desa.  Yaitu dengan disetujuinya UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa yang diikuti dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan peraturan pelaksanaannya.


Undang Undang Desa tersebut menegaskan tentang desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan memiliki kewenangan mengurus kepentigan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat  yang diakui oleh pemerintahan NKRI.

Yang paling menonjol dari Undang Undang Desa adalah terkait alokasi anggaran untuk Desa.  Ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah akan langsung diterima oleh Desa.  Diperkirakan jumlah tersebut bisa mencapai sekitar Rp 100 triliun baik dari APBN maupun APBD.  Jumlah tersebut akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia, sehingga masing-masing desa diperkirakan akan memperoleh dana sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.

Inisiatif semacam ini sebenarnya pernah dilakukan oleh Barnabas Suebu ketika menjabat sebagai Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dengan program “Turun ke Desa” atau “Turdes”.  Setiap desa memperoleh alokasi dana dari kantor Gubernur dalam jumlah tertentu dan langsung diserahkan oleh Barnabas Suebu.  Dengan program ini pula Barnabas Suebu berhasil terpilih kembali menjadi Gubernur Papua pada tahun 2006-2011.  Karena masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari program Turun ke Desa ini.

Pada tahun 2007, pemerintah SBY meluncurkan program Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) Pedesaan dengan memberikan bantuan langsung ke masyarakat sebesar Rp 750 juta sampai Rp 3 miliar per kecamatan.  Tujuannya juga untuk memberdayakan masyarakat pedesaan.

Kita patut bersyukur bahwa Jokowi dan JK memiliki komitmen tinggi untuk mendedikasikan dirinya untuk memulai pembangunan dari desa.  Terutama dengan cara mengawal implementasi UU Desa agar rakyat di desa benar-benar merasakan manfaat dari alokasi anggaran Rp 1,4 miliar per tahun.

Mengingat pentingnya komitmen tersebut terlaksana dengan baik dan cepat, maka diperlukan satu lembaga tingkat Kementerian Desa.  Kementerian ini selain bertujuan untuk melakukan akselerasi pemberdayaan masyarakat desa, juga sebagai pusat koordinasi pembangunan desa yang alokasi anggarannya juga tersebar di beberapa sektor pemerintahan, seperti bidang infrastruktur di Departemen PU, Perhubungan, bidang SDM di Departemen Pendidikan dan Tenaga Kerja, bidang kesehatan di Departemen Kesehatan, dan bidang-bidang lainnya.

Bisa saja Kementerian Desa digabung dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Agar struktur kabinet tidak menjadi lebih gemuk dan namanya menjadi Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal.  Dalam kaitan ini maka Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang tadinya di bawah struktur Departemen Dalam Negeri bisa dipindahkan struktur, fungsi dan SDMnya ke Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal.

Presiden AS Lyndon Johnson pernah menyatakan: “A president’s hardest task is not to do what is right, but to know what is right”.  Semoga pemikiran ini bisa bermanfaat bagi Jokowi-JK dan Tim Transisinya untuk mengetahui apa yang benar-benar diperlukan struktur kabinetnya untuk melakukan akselerasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. [***]

Penulis adalah sosiolog dan tinggal di Jakarta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya