. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjalani sidang sengketa Pilpres 2014 sebagai pihak termohon di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (Rabu, 13/8).
Sidang kelima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK ini diagendakan dengan pemeriksaan para saksi dari KPU sebanyak 25 orang.
Dalam sidang kemarin, pihak pemohon, pasangan Prabowo-Hatta, mendatangkan saksi dari Papua. Dalam kesaksian tersebut, saksi tersebut mengungkapkan carut-marut pelaksanaan Pilpres di wilayah paling timur di Indonesia itu.
Dan untuk menjawab kesaksian tersebut, pihak termohon, yaitu KPU, akan menghadirkan 25 saksi. "Kami sudah siap, besok saksi kami ada 25 untuk menjawab kesaksian dari pemohon tadi," kata Komisioner KPU, Ida Budiarti kemarin.
Ida menyebut, saksi-saksinya terdiri dari satuan KPUD dari wilayah-wilayah yang dipersengketakan. "Ada KPU Papua, KPU Sumatera Utara, KPU Sulawesi Utara. Pokoknya untuk jawab yang tadilah," tutupnya.
Pasangan Prabowo-Hatta dalam permohonannya ke MK berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 oleh KPU tidak sah menurut hukum. Perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Tim Advokasi Prabowo-Hatta meminta majelis hakim membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK. Mereka juga memerintahkan untuk KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK, serta, mereka memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.
[rus]