Berita

prabowo subianto/net

Gugatan Prabowo Pertarungan Bukti Demi Kebenaran Materiil

SELASA, 12 AGUSTUS 2014 | 02:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Masih mempersoalkan legal standing dari gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstutusi merupakan cerminan sikap tidak mendukung upaya pengungkapan kebenaran materiil bahwa benar terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu presiden 2014.

Karenanya, ketimbang mempersoalkan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon maupun pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) fokus pada aspek pembuktian.

Demikian disampaikan Anggota Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum Prabowo-Hatta, Dorel
Almir. "Kalau memang bukti-bukti mereka kuat, kenapa harus takut," kata Dorel di Jakarta (Minggu, 10/8).

Almir. "Kalau memang bukti-bukti mereka kuat, kenapa harus takut," kata Dorel di Jakarta (Minggu, 10/8).

Kata Dorel, sudah ada yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, dalam menangani sengketa pemilu kepala daerah, calon kepala daerah yang keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara masih memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU ke MK. Hal tersebut sama dengan yang dialami oleh pasangan Prabowo-Hatta.

Meskipun Prabowo-Hatta telah menarik diri dan keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU, namun masih memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ke MK. Seluruh proses pemilihan umum telah dijallani pasangan Prabowo-Hatta, mulai dari kampanye hingga pencoblosan.

"Dalam peraturan KPU, boleh menyatakan keberatan, boleh tidak menyatakan keberatan dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi," ujar Dorel.

Dalam rangka pengungkapan kebenaran materiil, Dorel mengatakan pihaknya sebenarnya berharap MK mengakomodasi kehadiran semua saksi yang telah disiapkan. Dorel menjamin saksi-saksi yang mereka siapkan adalah saksi-saksi yang relevan yang dapat mengungkap segala bentuk praktik kecurangan yang terjadi. Namun begitu, harapan Dorel dan Tim Pembela Merah Putih sepertinya tidak akan terwujud. Pasalnya, MK membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan para pihak PHPU. Terkait hal ini, Dorel menghargai keputusan KPU.

"Kami menghormati upaya MK yang membatasi saksi masing-masing sebanyak 25 untuk pengaturan. Kami memilih saksi secara efektif, yang relevan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Chudry Sitompul mengatakan sidang PHPU adalah pertarungan bukti-bukti, bukan perdebatan tentang hal-hal yang bersifat formil. Menurut dia, perdebatan tentang legal standing sudah tidak
relevan karena KPU sedari awal sejak  KPU selaku otoritas penyelenggara tidak pernah menyatakan Prabowo-Hatta mengundurkan diri. Bahkan, MK tetap menerima ketika kubu Prabowo-Hatta mendaftarkan permohonan PHPU.

"Yang menarik kita tunggu adalah pertarungan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak, bukan berdebat soal hal-hal yang bersifat formal," papar Chudry.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya