Berita

ratut atut

Hukum

Akhirnya, Jaksa Menuntut 10 Tahun Penjara untuk Ratu Atut

SENIN, 11 AGUSTUS 2014 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dengan 10 tahun penjara terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten.

Atut terbukti memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak yang ditangani MK.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah berupa penjara 10 tahun penjara," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8).


Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut Atut dengan denda pidana Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Atut juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," terang Jaksa Edy.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yaitu sebagai Gubernur tidak memberikan contoh terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menciderai lembaga peradilan MK dan tidak berterus terang.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum," terang Jaksa Edy.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya