Berita

ilustrasi/net

Politik

Argumen KPU dan Kubu Jokowi Tak Berdasar, Gugatan Prabowo Sah

MINGGU, 10 AGUSTUS 2014 | 16:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mempersoalkan legal standing gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dilakukan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang salah kaprah. Pasalnya, perkara PHPU berbeda dengan perkara pengujian undang-undang yang juga menjadi bagian dari kewenangan MK.

Demikian penilaian Pakar Hukum Tata Negara, Chudry Sitompul, menanggapi tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kuasa hukum Jokowi-JK yang menyatakan bahwa Prabowo-Hatta tak memiliki legal standing mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil Pilpres 2014 di MK. Tudingan KPU dan kubu Jokowi-JK ini mengemuka dalam sidang lanjutan PHPU, Jumat (8/8) lalu.

"Legal standing pemohon memang penting karena pemohon harus menjelaskan kerugian konstitusional yang disebabkan oleh pasal-pasal dalam undang-undang yang diuji. Namun dalam perkara PHPU, aturannya sudah jelas bahwa pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Chudry dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Minggu, 8/8).


Merujuk Pasal 2 ayat (1), Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Chudry menyebut Prabowo-Hatta bisa mengajukan gugatan. Pasal ini lengkapnya berbunyi "Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden".

"Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kan jelas, mereka pasangan capres-cawapres. Jadi, mereka memenuhi kriteria sebagai pemohon PHPU," paparnya.

Chudry menambahkan pihak-pihak yang mempersoalkan legal standing Prabowo-Hatta dengan mengaitkan peristiwa penarikan diri yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta tidak lama setelah KPU mengeluarkan penetapan hasil pemilu presiden, juga tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Menurut dia, pernyataan penarikan diri itu adalah sikap politik kubu Prabowo-Hatta yang diselimuti emosi lantaran merasa dicurangi.

"Sikap politik seperti itu jangan dicampuradukkan dengan proses hukum sengketa pilpres di MK," imbuhnya.

 Chudry berpendapat penarikan diri Prabowo-Hatta tidak sama dengan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Tetapi kalaupun diartikan sebagai pengunduran diri, Chudry mengatakan tidak ada aturan yang melarang capres yang mengundurkan diri menjadi pemohon PHPU.

"Lagipula, setelah pernyataan penarikan diri, di media-media Ketua KPU tidak menyatakan Prabowo-Hatta mengundurkan diri, dan faktanya KPU tidak mempersoalkan langkah Prabowo-Hatta daftar PHPU," paparnya.

Chudry berpendapat sidang PHPU seharusnya tidak berkutat pada hal-hal yang bersifat formil. Yang seharusnya diperdebatkan adalah apakah benar terjadi kecurangan, apa bukti-buktinya, dan seterusnya. Menurut dia langkah Prabowo-Hatta membawa sengketa pilpres harus dihormati, bukan justru dihalangi.

"Kita justru harusnya bersyukur dengan adanya perkara ini, nanti jadi preseden yang baik agar penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana lebih baik lagi, jujur dan adil," pungkas Chudry.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya