Berita

Politik

KPU Melanggar, Kotak Suara Tidak Boleh Diutak-atik

JUMAT, 08 AGUSTUS 2014 | 17:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kotak suara Pilpres 2014 seharusnya memang tidak boleh diutak-atik karena di dalamnya terdapat suara rakyat. Bisa saja kota suara dibuka tapi harus ada prosedur untuk membukanya.

"Sudah sewajarnya kalau pasangan Prabowo-Hatta mengajukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi karena memang ada pelanggaran hukum," kata praktisi hukum Siraj El Munir saat dihubungi, Jumat (8/8).‎

Siraj melihat memang ada upaya terstruktur dan sistematis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perhitungan suara sehingga merugikan pasangan Prabowo-Hatta. Hal ini dapat dilihat dengan adanya surat edaran untuk membuka kotak suara. Padahal ‎kotak baru dapat dibuka apabila ada instruksi dari MK.


Siraj mengatakan, langkah yang ditempuh Prabowo dan Hatta untuk menarik diri sudah benar karena dari sisi hukum berarti penyelenggaraan Pilpres dianggap telah terjadi pelanggaran. Menurut dia, penarikan diri itu sudah legitimasi karena pada saat bersamaan pasangan Prabowo Hatta juga melakukan upaya hukum, beda kiranya kalau penarikan diri dilakukan saat proses pilpres berlangsung.

"Saya melihat upaya yang ditempuh Prabowo - Hatta sudah sesuai dengan tahapan Pemilu serta dilindung Undang-Undang," kata Siraj yang berprofesi sebagai advokat.

Sementara itu pada sidang MK hari ini ‎ Tim Hukum Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum telah melanggar perundang-undangan.

"Untuk itu kami memohon MK menyatakan perbuatan pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah," kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi.[dem]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya