Berita

Politik

Pakar Hukum: KPU Melanggar Aturan Pemilu

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 20:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembukaan kotak surat suara Pilpres 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermasalah. Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 yang dikeluarkan KPU tanggal 25 Juli 2014 melanggar aturan pemilu.

"Apabila muncul gugatan dari salah satu pasangan calon karena dianggap telah terjadi kecurangan, seharusnya KPU menunggu persetujuan dari Mahkamah Konstitusi untuk membuka kotak surat suara," ujar pakar hukum Saiful Bahri saat dihubungi (Kamis, 7/8).

Menurut Saiful yang juga menjabat sebagai Ketua bidang Hukum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), tanggal 22 Juli seluruh tahapan penyelenggaraan pilpres sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah ditetapkan KPU. Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah MK.


Saiful membenarkan apabila terjadi pelanggaran, maka dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Memang dalam waktu empat hari sudah ada keputusan DKPP tekait dengan pelanggaran etik untuk menindaklanjuti laporan Prabowo-Hatta, dan keputusannya dapat menon-aktifkan pengurus KPU. Tetapi, menurut dia, hal ini tidak menguntungkan Prabowo-Hatta karena proses legal terhadap penyelenggaraan pilpres tetap berjalan.

"Dengan demikian pelanggaran kota suara ini dapat dijadikan alat bukti kepada MK, dimana terdapat lima saksi yang dapat diajukan dari pemohon diantaranya saksi fakta dan saksi ahli, papar Saiful.

Saiful mengatakan, setidaknya ada dua keputusan MK terkait gugatan Pilpres ini, yakni pemilu ulang dan mendiskualifikasi salah satu pasangan kemudian memenangkan pasangan lain.

"Untuk kasus yang kedua, pengalaman di negara-negara lain sangat jarang ditempuh," pungkasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya