Berita

Politik

Pakar Hukum: KPU Melanggar Aturan Pemilu

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 20:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembukaan kotak surat suara Pilpres 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermasalah. Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 yang dikeluarkan KPU tanggal 25 Juli 2014 melanggar aturan pemilu.

"Apabila muncul gugatan dari salah satu pasangan calon karena dianggap telah terjadi kecurangan, seharusnya KPU menunggu persetujuan dari Mahkamah Konstitusi untuk membuka kotak surat suara," ujar pakar hukum Saiful Bahri saat dihubungi (Kamis, 7/8).

Menurut Saiful yang juga menjabat sebagai Ketua bidang Hukum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), tanggal 22 Juli seluruh tahapan penyelenggaraan pilpres sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah ditetapkan KPU. Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah MK.


Saiful membenarkan apabila terjadi pelanggaran, maka dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Memang dalam waktu empat hari sudah ada keputusan DKPP tekait dengan pelanggaran etik untuk menindaklanjuti laporan Prabowo-Hatta, dan keputusannya dapat menon-aktifkan pengurus KPU. Tetapi, menurut dia, hal ini tidak menguntungkan Prabowo-Hatta karena proses legal terhadap penyelenggaraan pilpres tetap berjalan.

"Dengan demikian pelanggaran kota suara ini dapat dijadikan alat bukti kepada MK, dimana terdapat lima saksi yang dapat diajukan dari pemohon diantaranya saksi fakta dan saksi ahli, papar Saiful.

Saiful mengatakan, setidaknya ada dua keputusan MK terkait gugatan Pilpres ini, yakni pemilu ulang dan mendiskualifikasi salah satu pasangan kemudian memenangkan pasangan lain.

"Untuk kasus yang kedua, pengalaman di negara-negara lain sangat jarang ditempuh," pungkasnya.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya