Berita

Politik

Pakar Hukum: KPU Melanggar Aturan Pemilu

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 20:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembukaan kotak surat suara Pilpres 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermasalah. Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 yang dikeluarkan KPU tanggal 25 Juli 2014 melanggar aturan pemilu.

"Apabila muncul gugatan dari salah satu pasangan calon karena dianggap telah terjadi kecurangan, seharusnya KPU menunggu persetujuan dari Mahkamah Konstitusi untuk membuka kotak surat suara," ujar pakar hukum Saiful Bahri saat dihubungi (Kamis, 7/8).

Menurut Saiful yang juga menjabat sebagai Ketua bidang Hukum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), tanggal 22 Juli seluruh tahapan penyelenggaraan pilpres sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah ditetapkan KPU. Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah MK.


Saiful membenarkan apabila terjadi pelanggaran, maka dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Memang dalam waktu empat hari sudah ada keputusan DKPP tekait dengan pelanggaran etik untuk menindaklanjuti laporan Prabowo-Hatta, dan keputusannya dapat menon-aktifkan pengurus KPU. Tetapi, menurut dia, hal ini tidak menguntungkan Prabowo-Hatta karena proses legal terhadap penyelenggaraan pilpres tetap berjalan.

"Dengan demikian pelanggaran kota suara ini dapat dijadikan alat bukti kepada MK, dimana terdapat lima saksi yang dapat diajukan dari pemohon diantaranya saksi fakta dan saksi ahli, papar Saiful.

Saiful mengatakan, setidaknya ada dua keputusan MK terkait gugatan Pilpres ini, yakni pemilu ulang dan mendiskualifikasi salah satu pasangan kemudian memenangkan pasangan lain.

"Untuk kasus yang kedua, pengalaman di negara-negara lain sangat jarang ditempuh," pungkasnya.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya