Berita

ridwan darmawan/net

MK, Pastikan Dulu Legal Standing Gugatan Prabowo-Hatta!

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 15:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela menyangkut legal standing pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU).

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Indonesian Human Right Commite and Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan saat berbincang dengan redaksi (Kamis, 7/8).

Seperti diketahui, pada tanggal 25 Juli 2014 pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta telah mengajukan permohonan PHPU kepada MK. Padahal, sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2014 Capres Prabowo Subianto telah secara terbuka menyatakan kepada publik menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.
 

 
Menurut Ridwan sebelum memeriksa pokok permohonan Prabowo-Hatta, Majelis Hakim MK hendaknya memeriksa dan memutus mengenai legal standing Prabowo-Hatta sehubungan dengan telah adanya penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan sendiri oleh Capres Prabowo sebelumnya.
 
"MK harus tegas soal legal standing Prabowo-Hatta agar jelas status hukum aksi penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan oleh Capres Prabowo agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat," katanya.

"Selain itu, agar tidak ada preseden buruk tentang perilaku seorang capres mengingat pernyataan politik terkait pengunduran diri mereka dari proses pemilu dari seorang capres berimplikasi serius secara hukum, cek saja UU ttg Pilpres," sambung dia,

Ridwan melanjutkan, putusan provisi perlu karena walaupun dapat dianggap bahwa tanggal 21 Agustus 2014 relatif bukan jangka waktu yang lama, namun hendaknya masalah sengketa Pilpres ini tidak menjadi berlarut-larut dan semakin menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat.

"Dengan demikian MK sebagai lembaga peradilan juga mampu menjadi pemberi kepastian hukum bagi proses penyelenggaraan pilpres 2014 yg telah berjalan secara demokratis," pungkasnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya