Para staf dan karyawan Jakarta International School (JIS) menilai tuduhan dan penahanan polisi terhadap Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sangat mengada-ada dan penuh kejanggalan. Hal itu diadukan belasan staf dan karyawan JIS kepada pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Rabu (6/8) siang di Jakarta.
Belasan staf dan karyawan JIS itu dipimpin oleh Rully Prihatna Iskandar, staf pelayanan informasi JIS. Mereka diterima oleh anggota Kompolnas Prof Dr Adrianus Meliala, Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali dan Dr Nasser SpKK.
"Kami datang menyampaikan keprihatinan atas perlakuan semena-mena kepada dua rekan kami," ujar Rully P. Iskandar di markas Kompolnas.
Sebagaimana diketahui, dua orang guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong, ditetapkan sebagai tersangka 10 Juli 2014 dengan dugaan pencabulan terhadap anak. Sejak 14 Juli 2014, kedua guru JIS itu ditahan di Polda Metro Jaya.
Rully dan para karyawan JIS menjelaskan kepada pihak Kompolnas bahwa Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sama sekali tidak pernah mengenal murid Taman Kanak-kanak di JIS yang dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan. Para karyawan itu menegaskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong tidak pernah berinteraksi dengan anak-anak tersebut. Neil hanya bertugas mengenai kurikulum pengajaran berhubungan dengan para guru.
"Sedang Ferdinant Tjiong hanya terbatas mengenal murid-murid kelas 1 SD di kelas dia mengajar," ujar Rully.
Mereka menuding tuduhan terhadap Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sangat mengada-ada. Ferdinant Tjiong adalah Asisten Guru kelas 1 Sekolah Dasar. Sedangkan Neil Bantleman bertanggungjawab melakukan penyusunan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kurikulum dan guru di Sekolah Dasar JIS di Kampus Pondok Indah. Para karyawan JIS yang mendatangani Kompolnas sangat yakin kedua rekannya tidak bersalah.
"Kami sangat mengenal Ferdinant Tjiong yang telah bekerja di JIS selama lebih dari 17 tahun maupun Neil Bantleman yang bekerja di JIS sejak tahun 2010," ujar Rully.
Para staf dan karyawan JIS itu mengungkapkan, pelapor pertama, Theresia Pipit Widowati menuntut ganti rugi 12 juta dolar AS terhadap JIS dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan ganti rugi itu diubah menjadi 125 juta dolar AS atau setara dengan Rp. 1,4 triliun.
Pihak JIS menolak berdamai karena nilai yang diminta terlalu luar biasa besarnya. Setelah mediasi gagal, Theresia Pipit Widowati melaporkan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang bernama M.
Dilaporkan bahwa pencabulan tersebut dilakukan di ruang kerja Neil Bantleman (Ruang Learning Leader) dan ruang kerja Elsa Donohue (Ruang Kepala Sekolah). Ruang kerja keduanya dikelilingi oleh kaca transparan seperti akuarium, sehingga kegiatan di dalam ruang tersebut dapat dilihat oleh siapapun dari ruang administrasi dan ruang sekretaris atau resepsionis, ruang konseling, ruang perawatan, dan ruang kerja Learning Leader lain.
"Sangat tidak masuk di akal. Apalagi area tersebut selalu ramai sehingga sangat tidak masuk di akal perbuatan cabul bisa dilakukan di ruang tersebut," kata Rully.