Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 adalah cerminan dari tingkat demokratisasi di Indonesia. Baik buruknya penyelenggaraan Pemilu 2014 akan menentukan apakah Indonesia akan berhasil menjadi negara demokratis atau sebaliknya terpuruk.
"Kami mengingatkan bahwa gugatan Prabowo Hatta adalah tindakan yang sah dan dijamin secara konstitusional. Gugatan ini merupakan simbol kesetaraan. Kami percaya, MK merupakan lembaga hukum yang menjamin keberlangsungan demokrasi," ungkap Maqdir Ismail, salah seorang kuasa hukum Merah Putih di Gedung MK, Jakarta (Rabu, 6/8).
Maqdir Ismail menjelaskan bahwa keputusan MK berkenaan dengan rekapitulasi penghitungan suara dibatalkan karena penghitungan suara yang dilakukan KPU mengandung banyak kesalahan dan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan KPU.
Ditemukan bukti terjadi kecurangan yang masif dan sistematis di 33 provinsi yang merugikan pasangan Capres Nomor 1, seperti penambahan DPT yang luar biasa (banyak DPT yang tidak sesuai antara Keppres dengan yang dikeluarkan KPU), tindakan Komisioner KPU yang melakukan pembukaan kotak suara yang seharusnnya disegel dan seharusnya dibuka hanya dengan perintah MK, dan banyak kecurangan-kecurangan lainnya.
"Intinya kami ingin penetapan yang kemarin dibatalkan dan menerima hasil perhitungan suara kami. Salah satu pilihannya adalah kita harus melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh negeri dan di luar negeri. Hanya pilihannya ada pada Majelis Hakim, dengan membatalkan yang pertama dan menetapkan pemenangnya adalah Prabowo. Kemudian alternatif lainnya dilakukan PSU di 58 ribu TPS," paparnya.
"Kami sudah siap dengan saksi-saksi. Hanya memang tadi sudah dikemukakan oleh Ketua Majelis, bahwa kita akan terkendala dengan waktu. Kami juga mesti sortir betul secara baik saksi seperti apa yang akan kami hadirkan. Sekarang tinggal Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami atau tidak,†jelas Maqdir Ismail sesaat seusai sidang di MK.
MK diharapkan menggelar sidang yang adil dan berimbang sesuai dengan Konstitusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti-bukti nyata yang muncul di persidangan.
Sebagai the guardian of Constitution sekaligus benteng terakhir keadilan untuk perkara pemilu, MK harus menegaskan integritas dan independensinya. MK harus menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa penanganan perkara PHPU bebas dari intervensi dari siapapun.
Diharapkan nantinya, Putusan MK atas permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti-bukti persidangan seputar dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.
"MK memang harus memperhatikan aspirasi rakyat Indonesia. Namun, di tengah derasnya arus informasi yang beredar melalui medium teknologi seperti internet, MK harus dapat membedakan antara aspirasi rakyat yang murni dan opini-opini publik dari kalangan tertentu yang sarat dengan kepentingan," tambah Maqdir Ismail.
MK harus mengabaikan stigma yang belakangan gencar dihembuskan pihak-pihak tertentu, bahwa menganulir hasil Pemilu Presiden 2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bertentangan dengan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia. MK harus meneguhkan sikap bahwa mengoreksi sesuatu yang salah adalah misi mulia demi menyelamatkan nasib demokrasi di Republik ini.
[dem]