Berita

Maqdir Ismail: Terjadi Kecurangan Pilpres yang Terstruktur, Sistematis dan Masif di 33 Provinsi

RABU, 06 AGUSTUS 2014 | 20:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 adalah cerminan dari tingkat demokratisasi di Indonesia. Baik buruknya penyelenggaraan Pemilu 2014 akan menentukan apakah Indonesia akan berhasil menjadi negara demokratis atau sebaliknya terpuruk.

"Kami mengingatkan bahwa gugatan Prabowo Hatta adalah tindakan yang sah dan dijamin secara konstitusional. Gugatan ini merupakan simbol kesetaraan. Kami percaya, MK merupakan lembaga hukum yang menjamin keberlangsungan demokrasi," ungkap Maqdir Ismail, salah seorang kuasa hukum Merah Putih di Gedung MK, Jakarta (Rabu, 6/8).


Maqdir Ismail menjelaskan bahwa keputusan MK berkenaan dengan rekapitulasi penghitungan suara dibatalkan karena penghitungan suara yang dilakukan KPU mengandung banyak kesalahan dan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan KPU.

Ditemukan bukti terjadi kecurangan yang masif dan sistematis di 33 provinsi yang merugikan pasangan Capres Nomor 1, seperti penambahan DPT yang luar biasa (banyak DPT yang tidak sesuai antara Keppres dengan yang dikeluarkan KPU), tindakan  Komisioner KPU  yang melakukan pembukaan kotak suara yang seharusnnya disegel dan seharusnya dibuka  hanya dengan perintah MK, dan banyak kecurangan-kecurangan lainnya.

"Intinya kami ingin penetapan yang kemarin dibatalkan dan menerima hasil perhitungan suara kami. Salah satu pilihannya adalah kita harus melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh negeri dan di luar negeri. Hanya pilihannya ada pada Majelis Hakim, dengan membatalkan yang pertama dan menetapkan pemenangnya adalah Prabowo. Kemudian alternatif lainnya dilakukan PSU di 58 ribu TPS," paparnya.

"Kami sudah siap dengan saksi-saksi. Hanya memang tadi sudah dikemukakan oleh Ketua Majelis, bahwa kita akan terkendala dengan waktu.  Kami juga mesti sortir betul secara baik saksi seperti apa yang akan kami hadirkan. Sekarang tinggal Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami atau tidak,” jelas Maqdir Ismail sesaat seusai sidang di MK.
MK diharapkan menggelar sidang yang adil dan berimbang sesuai dengan Konstitusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti-bukti nyata yang muncul di persidangan.

Sebagai the guardian of Constitution sekaligus benteng terakhir keadilan untuk perkara pemilu, MK harus menegaskan integritas dan independensinya. MK harus menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa penanganan perkara PHPU bebas dari intervensi dari siapapun.

Diharapkan nantinya, Putusan MK atas permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa,  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti-bukti persidangan seputar dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.

"MK memang harus memperhatikan aspirasi rakyat Indonesia. Namun, di tengah derasnya arus informasi yang beredar melalui medium teknologi seperti internet, MK harus dapat membedakan antara aspirasi rakyat yang murni dan opini-opini publik dari kalangan tertentu yang sarat dengan kepentingan," tambah Maqdir Ismail.

MK harus mengabaikan stigma yang belakangan gencar dihembuskan pihak-pihak tertentu, bahwa menganulir hasil Pemilu Presiden 2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bertentangan dengan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia. MK harus meneguhkan sikap bahwa mengoreksi sesuatu yang salah adalah misi mulia demi menyelamatkan nasib demokrasi di Republik ini.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya