Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sekda Karawang Ngaku Tidak Tahu Soal Pemerasan

RABU, 06 AGUSTUS 2014 | 19:49 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Ruspendi, membantah ada pihak yang mengarahkan penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan oleh PT. Tatar Kertabumi untuk pembangunan Mal di Karawang.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada arahan yang diberikan dari Bupati Karawang, Ade Swara, terkait SPPL yang sudah diajukan anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (APL) itu sejak tahun 2013.

"Kami enggak ada upaya (mengarah-arahkan). Tidak ada arahan Bupati," terang Teddy usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).


KPK menetapkan Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka pemerasan Rp 5 miliar terkait pengajuan SPPL oleh PT. Tatar Kertabumi. Soal itu, Teddy juga mengaku tak mengetahuinya.

"Kebetulan tidak tahu. Pada saat itu saja, pada saat terjadi penangkapan saja," tandasnya.

Ade Swara dan istrinya yang juga Anggota DPRD Karawang, Nurlatifah, ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.

Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$ 424.329 atau senilai Rp 5 miliar.

Uang itu juga ditemui penyidik dalam OTT hingga akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana dari pasal itu maksimal 20 tahun. Saat ini Ade dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya