Berita

Hukum

Terdakwa Videotron Bantah Melarikan Diri ke Kaltim

RABU, 06 AGUSTUS 2014 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra membantah dirinya melarikan diri ke Kalimantan Timur saat kasus yang membelitnya mulai ditelisik Kejaksaan Agung.

"Itu bukan pelarian, melainkan 'dilarikan'," terang Hendra saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8).

Pria yang tak lulus Sekolah Dasar (SD) ini menerangkan, sebenarnya dia sempat meminta untuk pulang ke Jawa Barat ke Ikhlas Hasan, paman dari Riefan Avrian yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel. Adapun Hendra mendapatkan gaji di PT Rifuel Rp 800 ribu setiap bulannya.


"Ikhlas mengatakan disana lagiada masalah kasus videotron, kalau kalian pulang maka kalian akan ditangkap oleh kejaksaan dan dipenjara selama empat tahun lebih," kata Hendra.

Saat itu, dia mengaku tidak mengetahui proses hukum videotron yang belakangan juga menjerat Riefan sebagai tersangka. Riefan diketahui juga merupakan putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hassan.

Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai direktur PT Imaji Media, disebut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.

Padahal, terdakwa tidak pernah mengerjakan sendiri pekerjaan videotron. Terdakwa membiarkan pekerjaan videotron dikerjakan Riefan Afrian.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya