Berita

hendra saputra/net

Hukum

Hendra Ngaku Cuma Ikuti Perintah Putra Syarief Hasan

RABU, 06 AGUSTUS 2014 | 16:36 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/8).

Dalam keterangannya, Hendra mengaku hanya menuruti perintah atasannya yang tak lain adalah Riefan Avrian, Putra Menkop dan UKM, Syarief Hassan. Pria yang tak lulus Sekolah Dasar (SD) ini mengaku sama sekali tak mengetahui masalah proyek di Kemenkop dan UKM tersebut.

"Saya mengikuti dan mematuhi apa yang bapak Riefan Afrian perintahkan kepada saya sebagaimana saya melakukan pekerjaan saya sebagai OB karena saya berpikir saya hanya orang kecil dan pekerja rendahan yang memang harus mematuhi apa yang bos perintahkan kepada saya," kata Hendra.


Dia menceritakan, tidak tahu namanya dicantumkan sebagai Direktur PT Imaji Media. Hendra bilang, dia hanya menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya ke salah seorang karyawan Riefan, yang bernama Sarah. Saat itu, Sarah meminta KTP dengan dalih urusan kantor.

Ternyata, belakangan nama Hendra ditulis sebagai Direktur PT Imaji Media. Perusahaan itu diketahui merupakan pemenang tender videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

"Tiba-tiba Ibu Sarah menyuruh saya untuk menandatangani dokumen-dokumen yang saya tidak tahu itu dokumen apa," kenang dia.

Soal duit Rp 19 juta yang diterimanya, Hendra mengatakan pemberian dari Riefan disebut sebagai bonus kerja yang juga diterima karyawan lainnya. Uang ini digunakan Hendra untuk membangun rumah di atas sebidang tanah warisan orang tua. "Namun sampai dengan saat ini rumah tersebut, masih belum selesai karena kurangnya biaya," tandasnya.

Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.

Hendra yang namanya dincantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media, disebut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.

Padahal terdakwa tidak pernah mengerjakan sendiri pekerjaan videotron. Terdakwa membiarkan pekerjaan videotron dikerjakan Riefan Afrian.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya