Berita

Dahlan Iskan

Bisnis

BUMN Diminta Manfaatkan Teknologi Hasil Karya Lokal

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta perusahaan pelat merah untuk membeli teknologi yang dihasilkan oleh anak bangsa. Pasalnya, selama ini banyak hasil riset dalam negeri yang terlantar.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, banyak teknologi hasil karya anak bangsa tidak lulus kualifikasi tender, padahal teknologi tersebut tergolong bagus.

“Banyak sekali penemuan dalam negeri yang tidak bisa digunakan, karena perusahaan BUMN juga sehingga pasti kalah waktu tender, waktu pendaftaran saja sudah kalah, lolos saja tidak mungkin, terutama perusahaan padat teknologi,” ujar dia, kemarin.


Karena itu, dirinya meminta direksi dan komisaris BUMN merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Salah satunya adalah penambahan anggaran untuk Research and Developmet (RnD) yang bisa digunakan membiayai hasil riset karya anak bangsa.

“Saya minta RKAP revisi menyediakan dana RnD dalam dana yang cukup. Contoh, Pertamina bisa alokasikan Rp 100 miliar, PLN Rp 100 miliar, BUMN karya bisa Rp 50 miliar,” katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan, pejabat BUMN menjauhi nepotisme di dalam perusahaan pelat merah. Hal ini menindaklanjuti adanya beberapa temuan pada BUMN.

“Jadi ada beberapa temuan bahwa anak direktur utama atau direktur yang jadi pegawai di perusahaan tempat bapaknya menjabat,”ungkap Dahlan.

Untuk memperketat aturan ini, dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi oleh jajaran direksi dari perusahaan BUMN.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat juga mengeluhkan masih belum optimalnya Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di BUMN.

“Memang yang bisa kita terapkan secara konsekuen baru kepada instansi pemerintah baik itu kementerian maupun lembaga, tetapi untuk BUMN kalau dia tidak mematuhi kita tidak bisa melakukan apa-apa,” kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan keputusan tertinggi BUMN biasanya diambil oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama untuk yang sudah terbuka.

Menurutnya, untuk persoalan yang satu itu dirinya belum bisa melakukan tindakan apapun secara langsung.

Hidayat menuturkan, dirinya selaku Ketua Tim Nasional P3DN hanya bisa menyurati BUMN terkait apabila terdapat pengadaan tender tertentu yang tidak terjangkau oleh vendor lokal.

“Seperti di Pertamina kemarin ada pengadaan untuk kapal, spesifikasinya condong hanya mampu dipenuhi oleh vendor asing, saya surati dan kemudian mereka ubah spesifikasinya sehingga bisa diikuti vendor lokal,” katanya.

Menurut Hidayat, apabila P3DN ingin berjalan dengan efektif, maka seluruh lembaga yang ada unsur negaranya harus mematuhi hal itu. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya