Berita

Hukum

Lengkapi Berkas Tersangka, Penyidik Tambah Saksi Ahli

SENIN, 04 AGUSTUS 2014 | 20:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menambah saksi ahli guna melengkapi pemberkasan kasus tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi segera berkas penyidikan ke tahap penuntutan di Kejaksaan.

"Petunjuk dari kejaksaan termasuk saksi ahli ada beberapa tambahan orangnya," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta (Senin, 4/8).


Heru mengatakan keterangan saksi ahli diperlukan untuk melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Wijayanta ke tahap penuntutan.  Perwira menengah kepolisian itu menyatakan penyidik akan menambahkan beberapa saksi termasuk ahli pidana umum dan kepabeanan. Ia optimis, pihaknya tak lama lagi melimpahkan berkas penyidikan tersebut.

Untuk saksi pidana umum dan kepabeanan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pada pekan kemarin. "Kemarin sudah kita panggil (ahli pidana umum dan kepabeanan) namun tidak datang," ujar Heru. Selanjutnya, kepolisian akan mengagendakan kembali pemeriksa saksi ahli tersebut pada pekan ini guna melengkapi berkas tersangka Wijayanta agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara B Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Rizal juga menuduh Wijayanto melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3. Rizal menduga Wijayanta mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anggota Hiplindo yakni PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.

Akibatnya, PT Prima Daya Indotama tidak dapat mengeluarkan barang kiriman selama lebih dari tiga bulan. Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal barang maksimal dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Rizal mengungkapkan PT Prima Daya Indotama telah menerima dua kontainer berisi garmen, namun satu kontainer masih tertahan selama tiga bulan.

"Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan," ujar Jusuf.

Penyidik menjerat Wijayanta dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya