Berita

Politik

Perintah KPU Buka Kotak Suara Bukan Masalah

SABTU, 02 AGUSTUS 2014 | 15:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tidak ada yang salah dari langkah KPU menerbitkan Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 berisi perintah agar KPU daerah membuka kembali kotak suara Pilpres 2014.

Semua pihak seharusnya memberi apresiasi karena instruksi itu untuk menyiapkan dokumen sebagai bukti atas gugatan yang disengketakan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

"Perintah KPU membuka kotak suara merupakan langkah cepat mempersiapkan diri mengumpulkan form A5 dan C7 tiap kabupaten dan kota yang dimasalahkan. Bayangkan, gugatan meliputi hampir seluruh kabupaten/kota sehingga sangat mustahil mengumpulkan barang bukti dalam waktu singkat," ujar pemerhati sosial politik Syafril Sjofyan kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.


Menurut dia instruksi KPU membongkar kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten/Kota untuk mengambil form model A4 PPWP, A5 PPWP, fotokopi pendukung DPKTB, dan model C7 PPWP akan melancarkan persidangan gugatan di MK yang waktunya sangat terbatas. Namun sayangnya, menurut dia lagi, niat baik KPU mempersiapkan diri menjadi heboh karena adanya kecurigaan oleh pihak penggugat dengan tuduhan menghilangkan barang, atau bisa juga karena ingin melakukan kecurangan.

Menurut dia, pembukaan kotak suara juga terjadi pada gugatan Pileg yang lalu namun tidak dimasalahkan karena sangat terbatas pada dapil dan caleg yang menggugat.

"Menurut saya, ini karena kondisi pilpres yang hadapan-hadapan baru pertama kali terjadi di Indonesia. Kepekaan dan kecurigaan antar kubu mudah muncul," katanya.  

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK diajukan tim Prabowo-Hatta pada tanggal 25 Juli 2014, sedangkan sidang perdana akan digelar 6 Agustus mendatang dan dijadwalkan pada 22 Agustus MK akan membacakan keputusan apakah menerima gugatan Prabowo-Hatta atau menolaknya. Menurut Syafril karena upaya mengumpulkan bukti di persidangan lambat dilakukan dan tidak mungkin membawa semua bukti kepersidangan MK karenanya KPU cukup membawa beberapa sampel.

"Begitu juga MK, cukup menyidangkan barang bukti secara random," demikian Syafril yang juga aktivis 77-78.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya