Berita

Politik

Perintah KPU Buka Kotak Suara Bukan Masalah

SABTU, 02 AGUSTUS 2014 | 15:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tidak ada yang salah dari langkah KPU menerbitkan Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 berisi perintah agar KPU daerah membuka kembali kotak suara Pilpres 2014.

Semua pihak seharusnya memberi apresiasi karena instruksi itu untuk menyiapkan dokumen sebagai bukti atas gugatan yang disengketakan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

"Perintah KPU membuka kotak suara merupakan langkah cepat mempersiapkan diri mengumpulkan form A5 dan C7 tiap kabupaten dan kota yang dimasalahkan. Bayangkan, gugatan meliputi hampir seluruh kabupaten/kota sehingga sangat mustahil mengumpulkan barang bukti dalam waktu singkat," ujar pemerhati sosial politik Syafril Sjofyan kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.


Menurut dia instruksi KPU membongkar kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten/Kota untuk mengambil form model A4 PPWP, A5 PPWP, fotokopi pendukung DPKTB, dan model C7 PPWP akan melancarkan persidangan gugatan di MK yang waktunya sangat terbatas. Namun sayangnya, menurut dia lagi, niat baik KPU mempersiapkan diri menjadi heboh karena adanya kecurigaan oleh pihak penggugat dengan tuduhan menghilangkan barang, atau bisa juga karena ingin melakukan kecurangan.

Menurut dia, pembukaan kotak suara juga terjadi pada gugatan Pileg yang lalu namun tidak dimasalahkan karena sangat terbatas pada dapil dan caleg yang menggugat.

"Menurut saya, ini karena kondisi pilpres yang hadapan-hadapan baru pertama kali terjadi di Indonesia. Kepekaan dan kecurigaan antar kubu mudah muncul," katanya.  

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK diajukan tim Prabowo-Hatta pada tanggal 25 Juli 2014, sedangkan sidang perdana akan digelar 6 Agustus mendatang dan dijadwalkan pada 22 Agustus MK akan membacakan keputusan apakah menerima gugatan Prabowo-Hatta atau menolaknya. Menurut Syafril karena upaya mengumpulkan bukti di persidangan lambat dilakukan dan tidak mungkin membawa semua bukti kepersidangan MK karenanya KPU cukup membawa beberapa sampel.

"Begitu juga MK, cukup menyidangkan barang bukti secara random," demikian Syafril yang juga aktivis 77-78.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya