Berita

Politik

Perintah KPU Buka Kotak Suara Bukan Masalah

SABTU, 02 AGUSTUS 2014 | 15:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tidak ada yang salah dari langkah KPU menerbitkan Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 berisi perintah agar KPU daerah membuka kembali kotak suara Pilpres 2014.

Semua pihak seharusnya memberi apresiasi karena instruksi itu untuk menyiapkan dokumen sebagai bukti atas gugatan yang disengketakan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

"Perintah KPU membuka kotak suara merupakan langkah cepat mempersiapkan diri mengumpulkan form A5 dan C7 tiap kabupaten dan kota yang dimasalahkan. Bayangkan, gugatan meliputi hampir seluruh kabupaten/kota sehingga sangat mustahil mengumpulkan barang bukti dalam waktu singkat," ujar pemerhati sosial politik Syafril Sjofyan kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.


Menurut dia instruksi KPU membongkar kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten/Kota untuk mengambil form model A4 PPWP, A5 PPWP, fotokopi pendukung DPKTB, dan model C7 PPWP akan melancarkan persidangan gugatan di MK yang waktunya sangat terbatas. Namun sayangnya, menurut dia lagi, niat baik KPU mempersiapkan diri menjadi heboh karena adanya kecurigaan oleh pihak penggugat dengan tuduhan menghilangkan barang, atau bisa juga karena ingin melakukan kecurangan.

Menurut dia, pembukaan kotak suara juga terjadi pada gugatan Pileg yang lalu namun tidak dimasalahkan karena sangat terbatas pada dapil dan caleg yang menggugat.

"Menurut saya, ini karena kondisi pilpres yang hadapan-hadapan baru pertama kali terjadi di Indonesia. Kepekaan dan kecurigaan antar kubu mudah muncul," katanya.  

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK diajukan tim Prabowo-Hatta pada tanggal 25 Juli 2014, sedangkan sidang perdana akan digelar 6 Agustus mendatang dan dijadwalkan pada 22 Agustus MK akan membacakan keputusan apakah menerima gugatan Prabowo-Hatta atau menolaknya. Menurut Syafril karena upaya mengumpulkan bukti di persidangan lambat dilakukan dan tidak mungkin membawa semua bukti kepersidangan MK karenanya KPU cukup membawa beberapa sampel.

"Begitu juga MK, cukup menyidangkan barang bukti secara random," demikian Syafril yang juga aktivis 77-78.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya