Berita

Politik

Perintah KPU Buka Kotak Suara Bukan Masalah

SABTU, 02 AGUSTUS 2014 | 15:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tidak ada yang salah dari langkah KPU menerbitkan Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 berisi perintah agar KPU daerah membuka kembali kotak suara Pilpres 2014.

Semua pihak seharusnya memberi apresiasi karena instruksi itu untuk menyiapkan dokumen sebagai bukti atas gugatan yang disengketakan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

"Perintah KPU membuka kotak suara merupakan langkah cepat mempersiapkan diri mengumpulkan form A5 dan C7 tiap kabupaten dan kota yang dimasalahkan. Bayangkan, gugatan meliputi hampir seluruh kabupaten/kota sehingga sangat mustahil mengumpulkan barang bukti dalam waktu singkat," ujar pemerhati sosial politik Syafril Sjofyan kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.


Menurut dia instruksi KPU membongkar kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten/Kota untuk mengambil form model A4 PPWP, A5 PPWP, fotokopi pendukung DPKTB, dan model C7 PPWP akan melancarkan persidangan gugatan di MK yang waktunya sangat terbatas. Namun sayangnya, menurut dia lagi, niat baik KPU mempersiapkan diri menjadi heboh karena adanya kecurigaan oleh pihak penggugat dengan tuduhan menghilangkan barang, atau bisa juga karena ingin melakukan kecurangan.

Menurut dia, pembukaan kotak suara juga terjadi pada gugatan Pileg yang lalu namun tidak dimasalahkan karena sangat terbatas pada dapil dan caleg yang menggugat.

"Menurut saya, ini karena kondisi pilpres yang hadapan-hadapan baru pertama kali terjadi di Indonesia. Kepekaan dan kecurigaan antar kubu mudah muncul," katanya.  

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK diajukan tim Prabowo-Hatta pada tanggal 25 Juli 2014, sedangkan sidang perdana akan digelar 6 Agustus mendatang dan dijadwalkan pada 22 Agustus MK akan membacakan keputusan apakah menerima gugatan Prabowo-Hatta atau menolaknya. Menurut Syafril karena upaya mengumpulkan bukti di persidangan lambat dilakukan dan tidak mungkin membawa semua bukti kepersidangan MK karenanya KPU cukup membawa beberapa sampel.

"Begitu juga MK, cukup menyidangkan barang bukti secara random," demikian Syafril yang juga aktivis 77-78.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya