Berita

net

Bisnis

Pembatasan BBM Bersubsidi adalah Bentuk Lempar Tanggung Jawab Pemerintah

JUMAT, 01 AGUSTUS 2014 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan yang dikeluarkan  oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi melalui surat edaran Nomor 937 Tahun 2014 adalah kebijakan yang salah kaprah dan dapat menimbulkan kerawanan sosial.

Labor Institute Indonesia mengkritik kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi solar di Jakarta Pusat, pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia, pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (pagi-sore) di wilayah tertentu, dan malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus 2014,

"Kebijakan itu adalah bentuk lempar tanggung jawab dari pemerintah yang mengeluarkan kebijakan mobil murah secara nasional," ungkap analisis ekonomi politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, kepada wartawan, Jumat (1/8).


Pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi berjenis solar bukan solusi pengendalian konsumsi bahan bakar. Konsumen pengguna solar akan mencari bahan bakar ke wilayah yang tidak ada pembatasan.

Disebutkan juga bahwa kebijakan mendadak dan tanpa sosialisasi tersebut akan mematikan pengusaha transportasi kecil menengah, seperti angkutan kopaja, metromini, dan mikrolet, juga bisa berakibat kenaikan tarif angkutan umum, dan bisa berakibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Intensitas dan frekuensi angkutan umum di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar akan berkurang dan dikhwatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial dalam masyarakat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan agar kebijakan tersebut segera dikaji ulang dengan mencari alternatif lain seperti segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi menjadi Rp 8.000, sistem cluster bahan bakar minyak bersubsidi yaitu angkutan umum dan kendaraan pribadi, dan untuk industri atau berdasarkan jumlah kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Labor Institute Indonesia mengimbau DPR RI segera memanggil BPH Migas dan Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral untuk meminta penjelasan terkait adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya