Berita

net

Bisnis

Pembatasan BBM Bersubsidi adalah Bentuk Lempar Tanggung Jawab Pemerintah

JUMAT, 01 AGUSTUS 2014 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan yang dikeluarkan  oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi melalui surat edaran Nomor 937 Tahun 2014 adalah kebijakan yang salah kaprah dan dapat menimbulkan kerawanan sosial.

Labor Institute Indonesia mengkritik kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi solar di Jakarta Pusat, pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia, pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (pagi-sore) di wilayah tertentu, dan malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus 2014,

"Kebijakan itu adalah bentuk lempar tanggung jawab dari pemerintah yang mengeluarkan kebijakan mobil murah secara nasional," ungkap analisis ekonomi politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, kepada wartawan, Jumat (1/8).


Pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi berjenis solar bukan solusi pengendalian konsumsi bahan bakar. Konsumen pengguna solar akan mencari bahan bakar ke wilayah yang tidak ada pembatasan.

Disebutkan juga bahwa kebijakan mendadak dan tanpa sosialisasi tersebut akan mematikan pengusaha transportasi kecil menengah, seperti angkutan kopaja, metromini, dan mikrolet, juga bisa berakibat kenaikan tarif angkutan umum, dan bisa berakibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Intensitas dan frekuensi angkutan umum di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar akan berkurang dan dikhwatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial dalam masyarakat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan agar kebijakan tersebut segera dikaji ulang dengan mencari alternatif lain seperti segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi menjadi Rp 8.000, sistem cluster bahan bakar minyak bersubsidi yaitu angkutan umum dan kendaraan pribadi, dan untuk industri atau berdasarkan jumlah kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Labor Institute Indonesia mengimbau DPR RI segera memanggil BPH Migas dan Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral untuk meminta penjelasan terkait adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya