Berita

net

Bisnis

Pembatasan BBM Bersubsidi adalah Bentuk Lempar Tanggung Jawab Pemerintah

JUMAT, 01 AGUSTUS 2014 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan yang dikeluarkan  oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi melalui surat edaran Nomor 937 Tahun 2014 adalah kebijakan yang salah kaprah dan dapat menimbulkan kerawanan sosial.

Labor Institute Indonesia mengkritik kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi solar di Jakarta Pusat, pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia, pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (pagi-sore) di wilayah tertentu, dan malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus 2014,

"Kebijakan itu adalah bentuk lempar tanggung jawab dari pemerintah yang mengeluarkan kebijakan mobil murah secara nasional," ungkap analisis ekonomi politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, kepada wartawan, Jumat (1/8).


Pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi berjenis solar bukan solusi pengendalian konsumsi bahan bakar. Konsumen pengguna solar akan mencari bahan bakar ke wilayah yang tidak ada pembatasan.

Disebutkan juga bahwa kebijakan mendadak dan tanpa sosialisasi tersebut akan mematikan pengusaha transportasi kecil menengah, seperti angkutan kopaja, metromini, dan mikrolet, juga bisa berakibat kenaikan tarif angkutan umum, dan bisa berakibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Intensitas dan frekuensi angkutan umum di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar akan berkurang dan dikhwatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial dalam masyarakat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan agar kebijakan tersebut segera dikaji ulang dengan mencari alternatif lain seperti segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi menjadi Rp 8.000, sistem cluster bahan bakar minyak bersubsidi yaitu angkutan umum dan kendaraan pribadi, dan untuk industri atau berdasarkan jumlah kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Labor Institute Indonesia mengimbau DPR RI segera memanggil BPH Migas dan Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral untuk meminta penjelasan terkait adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya