Berita

purba hutapea/net

Olahraga

Inilah Syarat bagi Pendatang Baru Perpanjang Izin Tinggal di DKI

JUMAT, 01 AGUSTUS 2014 | 11:27 WIB | LAPORAN:

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengingatkan pendatang baru  hanya memberi tenggang waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan tinggal di Jakarta atau kembali ke daerahnya masing-masing.

Bila tidak dipenuhi maka mereka terancam denda sebesar Rp 100 ribu-200 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Di samping itu juga ada sanksi  kurungan 10 hari hingga 60 hari.

"Kalau dia membawa surat keterangan resmi dari kampung halamannya maka akan berlaku hanya sampai satu bulan. Mereka harus lapor RT dan RW paling lama dua minggu," ujar Purba saat dihubungi, Jumat (1/8).


Ia mengatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk membatasi pertumbuhan penduduk ibukota akibat urbanisasi. Apalagi, batas penduduk di Jakarta tahun 2030 mendatang maksimal hanya 12,5 juta orang. Sedangkan saat ini jumlah penduduk Jakarta pada malam hari saja sudah mencapai 9,9 juta dan siang hari sebanyak 12,7 juta orang.

Sebagaimana diketahui, sebagai pengganti operasi yustisi kependudukan (OYK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengadakan pendataan pendatang baru. Pendataan ini akan dilakukan melalui Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada H+14 Lebaran nanti.

"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk di DKI Jakarta, kami bekerja sama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi berbagai kebijakan Pemprov DKI," tandasnya.[wid]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya