Berita

Bisnis

Pastor Jhon: Renegosiasi Kontrak Freeport Harus Libatkan Masyarakat Adat

KAMIS, 31 JULI 2014 | 09:47 WIB

Peraih Yap Thiam Hien Award 2009 Pastor Jhon Jongga berpendapat PT Freeport Indonesia harus melibatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat dalam renegosiasi kontrak karya agar bisa mendapatkan manfaat secara langsung.

"Freeport harus memikirkan bagaimana memberdayakan, mempercepat pembangunan dan ketertinggalan SDM masyarakat adat," kata Pastor Jhon, Kamis (31/7).

Freeport, kata Pastor Jhon, harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat adat lewat pengerukan barang-barang tambang yang tiap tahunnya menghasilkan keuntungan berlipat ganda.


"Perusahaan yang ada di Papua salah satunya Freeport di Timika atau BP di Bintuni, atau perusahaan lain di Papua. Bukan saja dikontrol tapi diberi hak kepada para pemilik ulayat karena selama ini tidak diberi tempat dalam perundingan, MoU, atau kontrak," kata Pastor Jhon yang juga ketua Yayasan Teratai Hati Papua.

Selama ini, menurut dia, Freeport bekerja dalam wilayah adat atau tanah di pemilik hak ulayat, hanya saja kontrak-kontraknya dilakukan di luar wilayahnya. Kondisi ini harus diubah.

"Mereka-mereka yang punya tambang emas itu harus diutamakan, harus menjadi modal bersama dengan perusahaan dan yang penting kontrak Freeport harus dipikirkan ulang, harus melibatkan masyarakat adat, masyarakat pemilik hak ulayat menjadi pemilik modal bersama dengan Moffets atau siapa saja yang mempunyai hak di Freeport," tegasnya.

Freeport juga harus membangun Smelter di Papua karena dengan begitu bisa menyerap ribuan tenaga kerja dan memberikan PAD bagi Provinsi Papua.

"Termasuk membuka kantor cabang utama disini. Freeport harus mendidik anak-anak pemilik ulayat menjadi orang pintar, tujuh suku di Mimikan seperti Amugme dan Kamoro menjadi mitra kerja Freeport," katanya seperti dilansir Antaranews.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya