Berita

ketua mk, Hamdan Zoelva

Kalau Terbukti Kecurangan Secara TSM, MK Bisa Ganti Pemenang Pilpres

SABTU, 26 JULI 2014 | 18:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Apabila pemenang Pemilihan Presiden terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif alias TSM, tidak perlu digelar pemungutan suara ulang alias PSU karena satu pasangan calon sudah cacat, yaitu terbukti melakukan pelanggaran.

Bila itu yang terjadi, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengganti pemenang Pilpres.

"Hal ini pernah dilakukan MK pada kasus Pilkada Kotawaringin Barat, yang juga diikuti dua pasangan calon," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, (Sabtu, 26/7).


Said mengungkapkan itu terkait gugatan atas hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014.

Sementara soal PSU, lanjut Said, bisa digelar jika bukti yang diajukan memang menunjukkan terjadi kekeliruan dalam proses pemungutan suara, seperti laporan Prabowo-Hatta, mengenai kecurangan di TPS yang ada di Papua.

“Jika benar di Papua tidak ada pemungutan suara, tidak pula ada sistem noken (ikat suara). Tapi tiba-tiba ada hasil suaranya, yang memenangkan salah satu pasangan. Itu kan fiktif. Kalau fiktif, ya jangan dihitung ulang (penghitungan suara ulang). Kecenderungannya pemungutan suara ulang,” demikian Said Salahuddin. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya