Berita

Erik Satrya Wardhana/net

Hukum

Erik Hanura Setor 19 Ribu Dolar AS ke Biro Perjalanan Haji

JUMAT, 25 JULI 2014 | 15:02 WIB | LAPORAN:

. Politikus Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/7). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Sebelum diperiksa, Erik berbicara soal banyak hal. Salah satunya, dia mengaku mengikuti ibadah haji dengan menyetorkan uang ke biro perjalanan haji Al-Amin Universal. Ia memilih memakai biro perjalanan Al-Amin karena mendapatkan saran dari mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ermalena Muslim Hasbullah. Biro perjalanan haji Al Amin atau PT Al Amin Universal sendiri diduga milik Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli.

"(Disarankan) Bu Ermalena, dan memang saya mau menggunakan Al-Amin karena ini ibadah, saya ingin yang terbaik," kata Erik di KPK, Jakarta, Jumat (25/7).


Erik mengaku ada dua biro perjalanan yang menjadi pilihannya. Tapi, ia lebih tertarik untuk menggunakan Al-Amin. Apa alasannya? Kata Erik, biro tersebut milik dari salah seorang koleganya.

"Saya prefer Al-Amin karena yang punya wakil ketua MPR, kolega juga, saya lebih merasa nyaman dengan Al-Amin. Yang saya tahu Al-Amin fasilitasnya bagus, pelayanannya bagus," terang dia.

Dia menambahkan, ikut menyetorkan uang sebesar 19 ribu dollar AS ke Biro milik Melani Leimena. Uang itu diberikan untuk kepentingan pribadi mengikuti haji.

"Sendiri, saya sendirian, ini haji pertama saya, dan saya paham lah kriteria dan syarat untuk naik haji, jadi karena memang waktu itu niatnya mendadak kemudian saya mencari tahu apakah masih bisa atau tidak berangkat, ternyata saya diarahkan ke Al-Amin," demikian Anggota Komisi VI DPR RI ini.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya