Berita

Erik Satrya Wardhana/net

Hukum

Erik Hanura Setor 19 Ribu Dolar AS ke Biro Perjalanan Haji

JUMAT, 25 JULI 2014 | 15:02 WIB | LAPORAN:

. Politikus Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/7). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Sebelum diperiksa, Erik berbicara soal banyak hal. Salah satunya, dia mengaku mengikuti ibadah haji dengan menyetorkan uang ke biro perjalanan haji Al-Amin Universal. Ia memilih memakai biro perjalanan Al-Amin karena mendapatkan saran dari mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ermalena Muslim Hasbullah. Biro perjalanan haji Al Amin atau PT Al Amin Universal sendiri diduga milik Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli.

"(Disarankan) Bu Ermalena, dan memang saya mau menggunakan Al-Amin karena ini ibadah, saya ingin yang terbaik," kata Erik di KPK, Jakarta, Jumat (25/7).


Erik mengaku ada dua biro perjalanan yang menjadi pilihannya. Tapi, ia lebih tertarik untuk menggunakan Al-Amin. Apa alasannya? Kata Erik, biro tersebut milik dari salah seorang koleganya.

"Saya prefer Al-Amin karena yang punya wakil ketua MPR, kolega juga, saya lebih merasa nyaman dengan Al-Amin. Yang saya tahu Al-Amin fasilitasnya bagus, pelayanannya bagus," terang dia.

Dia menambahkan, ikut menyetorkan uang sebesar 19 ribu dollar AS ke Biro milik Melani Leimena. Uang itu diberikan untuk kepentingan pribadi mengikuti haji.

"Sendiri, saya sendirian, ini haji pertama saya, dan saya paham lah kriteria dan syarat untuk naik haji, jadi karena memang waktu itu niatnya mendadak kemudian saya mencari tahu apakah masih bisa atau tidak berangkat, ternyata saya diarahkan ke Al-Amin," demikian Anggota Komisi VI DPR RI ini.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya