Berita

Hukum

Pengacara Hendra: Tuntutan Jaksa Tak Logis!

RABU, 23 JULI 2014 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Direkur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra menyatakan tuntutan dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat. Tuntutan itu tak sesuai dengan perbuatannya.

"Tidak seperti itu (tuntutan jaksa). Ini terlalu berat," kata Hendra usai mendengarkan pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7).

Hendra terlihat menitikan air mata. Dia mengaku tak mengerti apa yang jadi pertimbangan jaksa sehingga menjatuhkan tuntutan seberat itu. Karenanya, dia meminta untuk mengkonfirmasi langsung hal itu ke kuasa hukumnya.


Kuasa hukum Hendra, Muhamad Taufik menyebut tuntutan jaksa dinilai tidak logis. Jaksa dinilainya tak mempertimbangkan fakta yang menyebutkan Hendra sebagai korban dari mantan bosnya dan tak berani melawan keinginan tersebut.

"Banyak yang enggak logis. Dia shok dengan tuntutan tadi. Dia pikir satu tahun setengah," tandas dia di tempat yang sama.

Sebelumnya Direktur PT. Imaji Media ini dituntut dua tahun enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI. Hendra yang pernah menjadi Office Boy di PT. Rifuel milik Riefan Avrian (Putra Menkop dan UKM, Syarief Hassan, red) itu dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (Kemenkop UKM).

Hendra juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya