Berita

Hukum

Mantan Sekjen Kemenlu Dijatuhi 2,5 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2014 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri 2004- 2005, Sudjadnan Parnohadiningrat, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7).

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Misalnya, terdakwa kontraproduktif sebagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Terdakwa juga pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.


"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasionaln khususnya pasca teror bom yang melanda Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak mempersulit persidangan," imbuh Hakim.

Namun majelis hakim menilai bekas Sekjen Kemenlu itu tidak terbukti menerima uang sebesar Rp 330 juta sebagaimana disebut dalam tuntutan jaksa KPK. Terdakwa hanya terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dalam perkara tersebut, sebagaimana dalam Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 kUHP dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," tandasnya.

Menanggapi vonis tersebut, Sudjadnan mengaku pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya