Berita

Hukum

Mantan Sekjen Kemenlu Dijatuhi 2,5 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2014 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri 2004- 2005, Sudjadnan Parnohadiningrat, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7).

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Misalnya, terdakwa kontraproduktif sebagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Terdakwa juga pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.


"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasionaln khususnya pasca teror bom yang melanda Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak mempersulit persidangan," imbuh Hakim.

Namun majelis hakim menilai bekas Sekjen Kemenlu itu tidak terbukti menerima uang sebesar Rp 330 juta sebagaimana disebut dalam tuntutan jaksa KPK. Terdakwa hanya terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dalam perkara tersebut, sebagaimana dalam Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 kUHP dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," tandasnya.

Menanggapi vonis tersebut, Sudjadnan mengaku pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya