Berita

Hukum

Mantan Sekjen Kemenlu Dijatuhi 2,5 Tahun Penjara

RABU, 23 JULI 2014 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri 2004- 2005, Sudjadnan Parnohadiningrat, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7).

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Misalnya, terdakwa kontraproduktif sebagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Terdakwa juga pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.


"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasionaln khususnya pasca teror bom yang melanda Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak mempersulit persidangan," imbuh Hakim.

Namun majelis hakim menilai bekas Sekjen Kemenlu itu tidak terbukti menerima uang sebesar Rp 330 juta sebagaimana disebut dalam tuntutan jaksa KPK. Terdakwa hanya terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dalam perkara tersebut, sebagaimana dalam Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 kUHP dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," tandasnya.

Menanggapi vonis tersebut, Sudjadnan mengaku pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya