Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengawal istri Menteri Agama, Mulyanah Acim Setiadi.
Acim akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/7).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil Najmudin H Rasyid dan istrinya, Rosma Lotang Sawalleng. Kedua orang ini merupakan sahabat dari Ketua Angkatan Muda Kabah PPP Joko Purwanto.
"Mereka juga jadi saksi untuk SDA," tandasnya.
Pemeriksaan terhadap Najmudin dan Rosma ini diduga kuat untuk menelisik lebih jauh terhadap sejumlah pihak yang disebut pernah berangkat haji bersama rombongan SDA yang saat itu masih menjabat Menag. Sebab, nama Najmudin dan Rosma diketahui tercantum dalam rombongan SDA tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA yang juga mantan Ketua Umum PPP itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
[wid]