Berita

Hamdan Zoelva

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: Saya Jamin Hakim MK Netral Bila Ada Gugatan Hasil Pilpres

SELASA, 22 JULI 2014 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyak pihak memprediksi yang kalah dalam pilpres akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Hamdan Zoelva su­dah mengantisipasi bila ada gu­gatan. Mereka sudah siap me­nyidangkan sengketa pilpres.

“Bila ada yang menggugat ke MK, saya menjamin para hakim MK akan netral dalam pengam­bilan keputusan dalam sidang sengketa pilpres,’’ kata Hamdan Zoelva.


Menurutnya, meski mempu­nyai latar belakang yang berbeda, ada yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR, Hakim MK tetap independen.

“Justru karena perbedaan itu akan tercipta keseimbangan. Jangan khawatir, kami tetap in­dependen. Kami akan memu­tus­­kan secermat mungkin,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Adakah perbedaan sidang dibanding Pemilu 2009?
Secara prinsip sama. Tidak ada yang berbeda. Hanya penjad­walan yang berubah. Berubah hanya tata cara pengajuan permo­honan tentang teknis internal MK, untuk eksternal sama saja.

Bagaimana dengan keama­nannya?
Keamanan standar, MK sudah bekerja sama dengan Polri untuk mengamankan wilayah MK dan keamanan para hakim. Kami sudah antisipasi hal ini sejak lama. Pengamanan yang lebih ke­tat pada hakim sejak pileg hingga selesai seluruh proses pilpres.

Apa saja sengketa yang bisa muncul dalam pilpres?
Sengketa pemilu biasanya muncul setelah ada penetapan sua­ra di KPU. Jika memang me­ra­sa tidak sesuai. Maka harus dibuktikan poin mana yang tidak sesuai. Itu prinsipnya. Para pela­por harus memahami dan mem­pelajari dengan bukti yang ada. Namun  kami berharap sebenar­nya selesai di tingkat KPU.

Bagaimana persiapan MK menghadapi sengketa Pilpres?

Kami telah menyiapkan diri jika ada sengketa yang diajukan untuk diperiksa dan diputus. Ka­mi telah menetapkan Keputusan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam seng­keta hasil pilpres.

Kami percaya jika ada pasa­ngan calon yang ke­beratan pene­tapan KPU akan di­selesaikan secara hukum melalui MK se­bagai bentuk penghorma­tan terhadap hukum dan proses demokrasi.

Selain itu?
MK juga telah melakukan koor­dinasi dengan perguruan tinggi di seluruh provinsi yang selama ini telah bekerja sama menyelenggarakan persidangan jarak jauh. Dengan persiapan tersebut, kita semua berharap jika ada perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK, da­pat diperiksa dan diputus dengan adil dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU yaitu 14 hari kerja setelah MK melakukan registrasi terhadap perkara itu.

Ada yang mengkhawatirkan terjadi kerusuhan, ini bagai­mana?
Meskipun ada kekhawatiran potensi konflik yang meningkat karena posisi yang saling berha­dap-hadapan. Namun faktanya kekhawatiran itu tidak terjadi. Pada masa kampanye, meskipun ter­dapat hal-hal yang negatif hingga suhu politik meningkat tajam, namun keamanan masih te­tap kondusif. Hal itu tentu me­rupakan hasil kerja keras semua pihak. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya