Berita

Hamdan Zoelva

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: Saya Jamin Hakim MK Netral Bila Ada Gugatan Hasil Pilpres

SELASA, 22 JULI 2014 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyak pihak memprediksi yang kalah dalam pilpres akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Hamdan Zoelva su­dah mengantisipasi bila ada gu­gatan. Mereka sudah siap me­nyidangkan sengketa pilpres.

“Bila ada yang menggugat ke MK, saya menjamin para hakim MK akan netral dalam pengam­bilan keputusan dalam sidang sengketa pilpres,’’ kata Hamdan Zoelva.


Menurutnya, meski mempu­nyai latar belakang yang berbeda, ada yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR, Hakim MK tetap independen.

“Justru karena perbedaan itu akan tercipta keseimbangan. Jangan khawatir, kami tetap in­dependen. Kami akan memu­tus­­kan secermat mungkin,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Adakah perbedaan sidang dibanding Pemilu 2009?
Secara prinsip sama. Tidak ada yang berbeda. Hanya penjad­walan yang berubah. Berubah hanya tata cara pengajuan permo­honan tentang teknis internal MK, untuk eksternal sama saja.

Bagaimana dengan keama­nannya?
Keamanan standar, MK sudah bekerja sama dengan Polri untuk mengamankan wilayah MK dan keamanan para hakim. Kami sudah antisipasi hal ini sejak lama. Pengamanan yang lebih ke­tat pada hakim sejak pileg hingga selesai seluruh proses pilpres.

Apa saja sengketa yang bisa muncul dalam pilpres?
Sengketa pemilu biasanya muncul setelah ada penetapan sua­ra di KPU. Jika memang me­ra­sa tidak sesuai. Maka harus dibuktikan poin mana yang tidak sesuai. Itu prinsipnya. Para pela­por harus memahami dan mem­pelajari dengan bukti yang ada. Namun  kami berharap sebenar­nya selesai di tingkat KPU.

Bagaimana persiapan MK menghadapi sengketa Pilpres?

Kami telah menyiapkan diri jika ada sengketa yang diajukan untuk diperiksa dan diputus. Ka­mi telah menetapkan Keputusan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam seng­keta hasil pilpres.

Kami percaya jika ada pasa­ngan calon yang ke­beratan pene­tapan KPU akan di­selesaikan secara hukum melalui MK se­bagai bentuk penghorma­tan terhadap hukum dan proses demokrasi.

Selain itu?
MK juga telah melakukan koor­dinasi dengan perguruan tinggi di seluruh provinsi yang selama ini telah bekerja sama menyelenggarakan persidangan jarak jauh. Dengan persiapan tersebut, kita semua berharap jika ada perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK, da­pat diperiksa dan diputus dengan adil dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU yaitu 14 hari kerja setelah MK melakukan registrasi terhadap perkara itu.

Ada yang mengkhawatirkan terjadi kerusuhan, ini bagai­mana?
Meskipun ada kekhawatiran potensi konflik yang meningkat karena posisi yang saling berha­dap-hadapan. Namun faktanya kekhawatiran itu tidak terjadi. Pada masa kampanye, meskipun ter­dapat hal-hal yang negatif hingga suhu politik meningkat tajam, namun keamanan masih te­tap kondusif. Hal itu tentu me­rupakan hasil kerja keras semua pihak. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya