Orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan terdakwa, Akil Mochtar.
"Demi kepentingan penyidikan, tersangka ME (Muhtar Ependy) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba," kata Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 21/7).
Muhtar akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari kedepan. Muhtar terpantau keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.05 WIB tadi. Nampak, Muhtar sudah mengenakan rompi orange tahanan KPK. Raut wajahnya nampak menandakan kekecewaan.
"Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat dan sebagai umat Islam saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apapun risikonya ini takdir saya," kata dia.
"Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," sambung Muhtar ditanya apakah dia hanya dikorbankan dalam kasus ini.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Muhtar Ependy pada 18 Juli 2014 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya setelah menemukan dua alat bukti dan melalui ekspos atau gelar perkara.
Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar Ependy sendiri sebelumnya sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil Mochtar. Termasuk dalam kasus sengketa Pilkada Kota Palembang yang menyeret Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto.
[dem]